Peradi - Single Bar
Pojok PERADI

Peradi - Single Bar

Spirit dari UUA adalah single bar; Peradi (dengan Ketua Umum Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.M.) adalah organisasi advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UUA jo. Pasal 1 angka 4 UUA; dan pembentukan dan keberadaan Peradi konstitusional.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

 

Mengingat advokat tugas dan fungsinya termasuk ke dalam rumpun yudikatif, maka Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara No. 014/PUU-IV/2006 antara lain menyatakan, ”Karena, Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat menyebutkan, Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat, maka organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara (vide Putusan Mahkamah   Nomor 066/PUU-II/2004)”;

 

Dengan dasar tersebut, ratio legis organisasi advokat (Peradi) harus dalam bentuk single bar adalah karena Peradi sebagai organisasi advokat adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara guna terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.

 

Berkaitan dengan prinsip single bar ini, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 66/PUU-VIII/2010 memberikan pendapat hukum, “Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu organisasi yang merupakan      satu-satunya wadah profesi Advokat”.

 

Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam UUA memiliki wewenang untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat [Pasal 2 ayat (1)], pengujian calon Advokat [Pasal 3 ayat (1) huruf f], pengangkatan Advokat [Pasal 2 ayat (2)], membuat kode etik [Pasal 26 ayat (1)], membentuk Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1)], membentuk Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1)], melakukan pengawasan [Pasal 12 ayat (1)], dan memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1), UU Advokat].

 

Sedangkan adanya pendapat dari pimpinan organisasi advokat lain yang masih mempersoalkan konstitusionalitas Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28 ayat (1) UUA dengan mendasarkannya kepada Putusan Mahakamah Konstitusi     No. 101/PUU-VII/2009, menurut hemat kami adalah pendapat yang tidak relevan lagi untuk dikemukakan pada saat ini dengan alasan-alasan sebagai berikut ini.

 

Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 tanggal 30-11-2006 antara lain Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat hukum, “Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu organisasi yang merupakan satu- satunya wadah profesi Advokat.

 

Karena Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyebutkan, ‘Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat’, maka organisasi Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.

Tags:

Berita Terkait