Peradi: Saksi Punya Hak Didampingi Advokat
Terbaru

Peradi: Saksi Punya Hak Didampingi Advokat

Bagi Peradi, advokat mempunyai hak untuk memberikan bantuan hukum atau pelayanan hukum kepada saksi, tersangka, terdakwa, terpidana dalam proses perkara pidana untuk memastikan proses pemeriksaan dalam setiap tingkatan berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku, due process of law.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai saksi atau terperiksa mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum atau advokat saat pemeriksaan dalam proses perkara pidana baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Karena itu, Peradi sebagai Pihak Terkait berpendirian advokat mempunyai hak konstitusional untuk mendampingi saksi dalam proses pemeriksaan perkara pidana.  

Demikian disampaikan Sutrisno selaku Kuasa Hukum Peradi saat menyampaikan keterangan dalam sidang pengujian Pasal 54 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar secara daring pada Rabu (2/8/2022).

Dalam sidang itu, Sustrisno menjelaskan, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Advokat, advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Dari kedua pasal diatas dapat dipastikan bahwa advokat sebagai penegak hukum memberi bantuan hukum para pencari keadilan di dalam proses perkara pidana baik dalam tingkat penyelidikan dan atau penyidikan sesuai dengan norma atau ketentuan yang diatur dalam UU tentang Hukum Acara Pidana,” jelas Sutrisno seperti dikutip dari laman MK.

Baca Juga:

Dikatakan Sutrisno, KUHAP merupakan hukum positif yang berlaku dalam sistem peradilan pidana yang merupakan landasan aparat penegak hukum yaitu penyelidik dan penyidik dalam penegakan hukum pidana materil karenanya harus berjalan dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Selain itu, berlandaskan pada filosofi bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam bagian konsiderans UU Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung tinggi pemerintahan itu tidak ada kecualinya.

Dari konsiderans tersebut, sambung Sutrisno, jelas landasan filosofis KUHAP adalah Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam negara hukum Indonesia, maka dapat dikatakan KUHAP memiliki daya berlaku secara filosofis dibentuk berdasarkan dan sesuai dengan nilai-nilai masalah dan pandangan hidup bangsa ini yaitu Pancasila.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait