Siapa yang Wajib Didampingi oleh Pengacara? Ini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Siapa yang Wajib Didampingi oleh Pengacara? Ini Penjelasan Hukumnya

Jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Siapa yang Wajib Didampingi oleh Pengacara? Ini Penjelasan Hukumnya
Hukumonline

Didampingi pengacara saat seseorang diperiksa di kepolisian, merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan merupakan persamaan kedudukan di depan hukum. Penyidik memiliki tugas untuk mencari bukti-bukti guna menemukan ada tidaknya suatu tindak pidana maupun tersangka.

Dalam Pasal 27 ayat (2) huruf h Perkap No.8/2009 Jo. Pasal 66 KUHAP menyebutkan karena melanggar asas non self incrimination, seharusnya polisi mengumpulkan bukti-bukti seperti keterangan saksi-saksi lain, ahli, surat, dan bukan pengakuan tersangka (Pasal 184 KUHAP).

Di dalam penyelesaian perkara pidana terdapat tiga tahap pemeriksaan yaitu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. Tersangka atau terdakwa harus didampingi oleh penasehat hukum dalam menjalani ketiga tahap tersebut.

Baca Juga:

Pendampingan oleh pengacara dalam suatu proses peradilan pidana sangat penting bagi tersangka dan terdakwa karena seorang tersangka dan terdakwa meskipun kemerdekaannya dibatasi, mereka tetap memiliki hak yang melekat pada diri mereka dan harus dipenuhi.

Dalam KUHAP tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum dalam tiap pemeriksaan. Hal ini dituangkan dalam Pasal 54 KUHAP yang berbunyi, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum. Hal ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 56 KUHAP.

Tags:

Berita Terkait