Siapa yang Wajib Didampingi oleh Pengacara? Ini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Siapa yang Wajib Didampingi oleh Pengacara? Ini Penjelasan Hukumnya

Jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pasal tersebut menjelaskan:

(1) dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.

(2) setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Penasehat hukum yang disebut adalah pengacara. Karena tidak semua saksi maupun terdakwa mengerti hukum, sehingga dikhawatirkan tidak bisa memberikan keterangan secara bebas dan benar, maka UU menjamin bahwa setiap orang yang diperiksa, bebas memberikan keterangan tanpa ada paksaan atau tekanan apalagi siksaan.

Pengacara yang mendampingi akan menjaga serta memastikan hak-hak terdakwa saat diperiksa di kepolisian, baik sebagai saksi maupun tersangka. Ketika ada seorang oknum polisi yang menekan, maka pengacara bisa menegur oknum tersebut dan meminta agar terdakwa diperiksa secara benar tanpa paksaan, jika tidak pengacara akan mengadukan oknum tersebut kepada atasannya atau mempidanakan oknum tersebut.

Pengacara dapat melakukan langkah hukum untuk kepentingan klien, seperti mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar tidak ditahan atau mengajukan pra peradilan jika ada indikasi ketidaksahan dalam hal penangkapan, penahanan, maupun penetapan tersangka.

Pengacara pada dasarnya memberikan bantuan hukum kepada kliennya di pengadilan maupun di luar pengadilan, mulai dari mendampingi, mewakili, hingga membela. Akibat hukum terdakwa yang tidak didampingi oleh pengacara tidak diatur secara jelas di dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung terdahulu yang menjadi yurisprudensi menjelaskan, bahwa apabila terdakwa tidak didampingi oleh pengacara, maka segala produk hukum yang dihasilkan akan cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum.

Tags:

Berita Terkait