PERADI Fauzie Berharap Bantuan Hukum Pro Bono Tepat Sasaran
Berita

PERADI Fauzie Berharap Bantuan Hukum Pro Bono Tepat Sasaran

“Yang berhak memberikan bantuan hukum Pro Bono adalah advokat yang telah dilantik atau advokat magang yang memiliki izin magang dari PERADI”

Oleh:
CR22
Bacaan 2 Menit
Ketua PBH DPN PERADI Fauzie, Rivai Kusumanegara. Foto: RES
Ketua PBH DPN PERADI Fauzie, Rivai Kusumanegara. Foto: RES
Pusat Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH DPN PERADI) versi Fauzie Yusuf Hasibuan menetapkan standar pelayanan bantuan hukum Pro Bono. Standar pelayanan ini bertujuan agar advokat PERADI bisa berperan aktif bagi bangsa dan Negara dalam mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga advokat PERADI memiliki rasa kepedulian sosial dan kepekaan terhadap persoalan di masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Ketua PBH DPN PERADI Fauzie, Rivai Kusumanegara, dalam Rapat Kerja & Workshop Pusat Bantuan Hukum “Pro Bono for Officium Nobile”, Kamis, (7/12).

Dalam kesempatannya, Rivai menjelaskan bahwa Pro bono adalah kewajiban advokat yang apabila dikelola dengan baik oleh organisasi profesi seperti PERADI maka akan sangat bermanfaat bagi bangsa dan Negara. Hal ini sebagai mana yang diamanatkan oleh Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Advokat serta Pasal 7 huruf H Kode Etik Advokat Indonesia, yang menyatakan advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat lemah pencari keadilan.

“Kewajiban bantuan hukum cuma-cuma bersifat universal (berlaku bagi setiap advokat di dunia) dan merupakan ciri profesi mulia,” kata Rivai. (Baca Juga: Ini Tantangan Pro Bono Bagi Lawfirm Korporasi)

Menurutnya, organisasi bantuan hukum harus memastikan bantuan hukum Pro Bono tepat sasaran. Caranya dengan memperhatikan profil pemohon secara benar. Biasanya, kata Rivai, saat menerima permohonan penanganan perkara Pro bono, masyarakat membawa berkas-berkas terkait untuk memenuhi persyaratan agar bisa diporoses secara Probono.

“Lazimnya membawa serta surat keterangan miskin. Selain itu, pemohon Pro Bono perlu menyiapkan rekening listrik, kartu Indonesia sehat dan lain sebagainya. Untuk meyakinkan kebenaran data yang diberikan, pemohon perlu menyetujui apabila suatu saat dilakukan investigasi lapangan untuk mengetahui kondisi ekonomi pemohon yang sebenarnya,” kata Rivai. (Baca Juga: Tiga Kubu PERADI Bersatu untuk Pro Bono)

Rivai memaparkan yang berhak memberikan bantuan hukum Pro Bono adalah advokat yang telah dilantik atau advokat magang yang memiliki izin magang dari PERADI. Secara spesifik ia menjelaskan syarat-syarat pemberian penanganan hukum secara Pro Bono berupa:

No.Syarat Pemberian Bantuan Hukum Pro Bono
1Advokat tidak boleh memungut atau menerima dana dari penerima bantuan hokum
2Harus mampu menangani kasus dari permohonan & tidak Conflict of Interest
3Lokasi berdekatan dengan kantor/kediaman pemberi bantuan hukum (agar efisien)
4Memberi report/resume penangan kasus kepada PBH PERADI
5Tidak keberatan jika sewaktu-waktu dimonitori oleh PBH PERADI
6Memberian pembelaan terbaik dengan mendisusikannya bersama penerima bantuan hukum
 
Sebagai bentuk apresiasi dan upaya meningkatkan kapasitas Advokat Pro Bono, Rivai menjabarkan hak-hak Advokat yang melakukan Pro Bono berupa mendapatkan sertifikat Pro Bono yang diterbitkan oleh PBH PERADI di setiap tahun; ikut serta dalam Pro Bono Award PERADI; mendapatkan pelatihan/workshop jika terdapat kerja sama dengan mitra PBH PERADI; serta mendapat dana bantuan hukum dari pemerintah jika PBH setempat telah teregistrasi pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM setempat.

Selaku Ketua Pusat Bantuan Hukum PERADi, Rivai memiliki harapan kepada Advokat PERADI yang tersebar di seluruh Indonesia untuk berperan aktif dalam melakukan pelayanan bantuan hukum Pro Bono. (Baca Juga: Penerapan Kewajiban Pro Bono Terhambat Konflik Organisasi Advokat)

“34.435 orang Advokat, menangani satu perkara Pro Bono, maka dalam setahun sudah ada 34.435 masyrakat miskin Indonesia yang tertolong,” katanya.

Oleh karena itu, Rivai mengajak melalui 88 Dewan Pimpinan Cabang PERADI di seluruh Indonesia dapat mendorong advokat PERADI di daerah untuk melakukan bantuan hukum Pro Bono, sehingga dapat diteruskan dengan pendirian PBH-PBH Peradi di setiap cabang di daerah, mengingat jumlah DPC PBH seluruh Indonesia yang baru berjumlah 30 PBH.

Rivai mencanangkan rencana dan strategi nasional untuk menguatkan peran PBH PERADI dalam rangka menangani perkara-perkara Pro Bono dengan cara membangun kemitraan dengan pemerintah daerah untuk mendukung ekstistensi PBH di daerah dan menyalurkan dana bantuan hukum yang ada di APBD; memperkuat kemitraan dengan aparat penegak hukum (Polisi, JPU, PN & Lapas), untuk menyalurkan permohonan bantuan hukum masyarakat miskin; mengikutsertakan media dalam memberitakan perkara Pro Bono yang ditangani PBH; serta bekerja sama dengan OBH/LBH/LSM dalam penanganan kasus-kasus tertentu.

Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Fauzie Yusuf Hasibuan, menegaskan bahwa Pro Bono adalah kewajiban profesional Advokat agar menyediakan waktu untuk memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Oleh karena itu, pemberi bantuan hukum terhadap masyarakat miskin yang anggarannya berasal dari pemerintah jangan sampai terhalang akibat adanya mekanisme akreditasi yang berdampak pada terhambatnya pelayanan bantuan hukum Pro Bono.

“Jangan hanya gara-gara (adanya) sebuah ketentuan yang mengikat, lalu kemudian aktifitas Profesional (Pro Bono) yang dibutuhkan masyarakat menjadi terhenti,” tandas Fauzie.
Tags:

Berita Terkait