Peradi Gelar Ujian Bagi Advokat Asing, Jumlahnya Hanya Puluhan di Indonesia
Pojok PERADI

Peradi Gelar Ujian Bagi Advokat Asing, Jumlahnya Hanya Puluhan di Indonesia

Advokat asing diakui sebagai anggota Peradi dan memiliki kartu anggota. Namun memiliki hak berbeda berdasarkan ketentuan UU Advokat.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Sekjen Peradi, Thomas E. Tampubolon (kiri) dan Wakil Ketua Umum Peradi, Ricardo Simanjuntak. (Foto: Istimewa)
Sekjen Peradi, Thomas E. Tampubolon (kiri) dan Wakil Ketua Umum Peradi, Ricardo Simanjuntak. (Foto: Istimewa)

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali menggelar ujian bagi para advokat asing yang akan diberikan rekomendasi untuk bekerja di Indonesia, Rabu (19/9) di Kantor Pusat Peradi, Gedung Grand Slipi Jakarta. Berdasarkan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), kantor hukum di Indonesia memang bisa mempekerjakan advokat asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.

 

(Baca: Ini 10 Perubahan Pada Regulasi Praktik Advokat Asing di Indonesia)

 

BAB VII

ADVOKAT ASING

Pasal 23:

(1) Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.

(2) Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.

(3) Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.

(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara mempekerjakan advokat asing serta

kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 24:

Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada kode etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

 

Tercatat ada sembilan orang advokat asing dari tujuh negara yang menjadi peserta ujian advokat asing kali ini untuk memperoleh rekomendasi Peradi. Masing-masing berasal dari Inggris, Amerika Serikat, Australia, Rusia, Jepang, Korea, dan Singapura.

 

(Baca: 11 Advokat Asing Ikuti Pelatihan yang Digelar PERADI)

 

Sebelum mengikuti ujian, para advokat asing telah diberikan pembekalan materi ujian pada Senin (17/9) lalu. Berdasarkan keterangan Sekretaris Jenderal Peradi, Thomas E. Tampubolon, pembekalan dan ujian bagi advokat asing ini adalah kali keempat yang diadakan sejak Peradi berdiri.

 

(Baca: Sempat Vakum 1 Tahun, PERADI Kembali Gelar Ujian Advokat Asing)

 

Sembilan orang advokat asing ini akan menambah daftar advokat asing yang bekerja di Indonesia. Berdasarkan penelusuran hukumonline, jumlah advokat asing yang bekerja di Indonesia sejak tahun 2014 tak lebih dari kisaran puluhan orang.

 

Ketua Bidang Pengawasan dan Rekomendasi Advokat Asing Peradi, Edward Manik membenarkan jumlah tersebut berdasarkan catatan yang dimiliki Peradi. “Catatan terakhir tahun 2017 lalu ada sekitar 40 orang advokat asing di Indonesia,” katanya kepada hukumonline.

 

(Baca: Ujian Advokat Asing Berjalan Lancar)

 

Berikut data jumlah advokat asing yang dihimpun hukumonline dari laporan tahunan Seksi Advokat Asing dan Penterjemah Tersumpah di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait