Tugas dan Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara
Terbaru

Tugas dan Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh PTUN dan PTTUN. Berikut pembagian tugas dan fungsi PTUN serta PTTUN.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Pada 1976, RUU yang diajukan kepada DPR GR sempat menjadi topik pembahasan dalam suatu simposium yang diselenggarakan oleh BPHN. Pada 1978, di hadapan sidang pleno DPR, Soeharto mengemukakan sejumlah tujuan Peradilan Tata Usaha Negara dan keinginan untuk membentuknya.

Kemudian, pada 1979, berkumpulah 37 orang praktisi hukum dalam lokakarya bertajuk “Hubungan Mahkamah Agung dengan Badan-Badan pengadilan Tata Usaha Negara”. Di tahun 1982, draft final RUU tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara mulai dibahas dalam forum DPR dan mendapat tanggapan yang positif, meskipun pada akhirnya RUU tidak dapat diselesaikan dalam persidangan DPR periode 1977–1982 karena keterbatasan waktu.

Pada April 1986, pemerintah kembali membahas RUU tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah disempurnakan kepada DPR periode 1982–1987. Kemudian, pada 20 Desember 1986, DPR menyetujui RUU tersebut menjadi undang-undang.

Selanjutnya, setelah dibentuknya UU PTUN sebagai dasar hukum Peradilan Tata Usaha Negara, pada 1990, Soeharto mengeluarkan Keppres 52/1990 yang menyatakan perintah untuk membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, dan Ujung Pandang. Hingga kini, PTUN di Indonesia berjumlah 28 dan jumlah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) berjumlah 4.

Tugas, Wewenang, dan Fungsi Pelaksana Kehakimannya

Mengingat kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara ini dilaksanakan oleh PTUN dan PTTUN, tentu diperlukan informasi lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan fungsi keduanya.

Tugas dan Wewenang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut.

  1. Memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara di tingkat banding dalam wilayah hukumnya.
  2. Memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa ke kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
  3. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha negara.
  4. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan tata usaha dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.

Tugas dan Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara

Disarikan dari laman PTUN Jakarta, ada sejumlah tugas peradilan tata negara dan fungsi khusus dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun tugas pokok peradilan tata usaha dan fungsi yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Tags:

Berita Terkait