Peran Advokat dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Kolom

Peran Advokat dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum

Advokat dengan bekal kemampuan dan pengetahuan hukum yang cukup dapat menjalankan perannya lewat kerja-kerja pembelaan para calon dan/atau bakal calon sehingga proses Pemilu berjalan dengan fair dan objektif.

Bacaan 4 Menit
Shalih Mangara Sitompul. Foto: Istimewa
Shalih Mangara Sitompul. Foto: Istimewa

Ketentuan Pasal 1 angka 2 UUD 1945 telah menegaskan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”. Akhir kalimat dari pasal undang-undang dasar ini menegaskan bahwa kedaulatan itu ada di tangan rakyat, namun pelaksanaannya tidak-lah bisa sesuka hati, melainkan harus mengikuti tata cara yang telah ditentukan dalam UUD 1945.

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimanakah cara menggunakan atau meng-exercise kedaulatan itu? Apakah 277 juta rakyat Indonesia langsung saja menggunakannya untuk menjalankan roda pemerintahan? Nyatanya tidak. Ketentuan Pasal 22E UUD 1945 sudah menjabarkan satu-satunya cara yang konstitusional untuk itu yakni melalui Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) disebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam termin yang tetap yakni setiap 5 tahun sekali. Untuk apa? Untuk memilih wakil-wakil yang akan mengisi pilar-pilar jabatan eksekutif dan legislatif dan nantinya akan mewakili rakyat menjalankan roda pemerintahan.

Pemilu Tahun 2024 akan diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota pada tanggal 14 Februari 2024 sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. "Keputusan KPU RI ini berdasarkan pasal 167 ayat (2) dan pasal 347 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024.”

Sedangkan terhadap Pilkada Serentak, disepakati dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Perubahan Pasal 201 UU Pilkada disebutkan bahwa, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”

Baca juga:

Pada akhir tahun 2021, kerangka hukum Pemilu dan Pilkada tidak mengalami perubahan, maka aturan main dari Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 nanti tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019. Awalnya peluang untuk merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih ada dikarenakan DPR RI dan Pemerintah bermaksud menyatukan regulasi pemilihan tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait