Peran Advokat dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Kolom

Peran Advokat dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum

Advokat dengan bekal kemampuan dan pengetahuan hukum yang cukup dapat menjalankan perannya lewat kerja-kerja pembelaan para calon dan/atau bakal calon sehingga proses Pemilu berjalan dengan fair dan objektif.

Bacaan 4 Menit

Namun, RUU Pemilu ditarik dari Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 sehingga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap berlaku. Sama halnya, UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah mengalami 3 kali perubahan juga tetap berlaku dan seluruhnya akan menjadi landasan hukum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024 mendatang.

Peran Advokat Menjaga Kualitas Pemilihan Umum
Oleh karena Pemilu adalah satu-satunya jalan untuk menjamin keberlanjutan sebuah negara demokrasi, maka kualitas yang baik penting dalam pelaksanaan pemilu. Atas dasar itu, UUD tidak hanya mengatur dan mengedepankan aspek-aspek demokrasi saja, melainkan juga mengedepankan aspek-aspek hukum dalam penyelenggaraan Pemilu. Pelaksanaan pemilu tidak hanya melibatkan penyelenggara Pemilu saja, tetapi melibatkan pengawasan dari institusi dan aparat penegak hukum. Salah satunya adalah dengan mengatur dan menyediakan saluran penyelesaian perselisihan.

Sebagaimana diketahui, sepanjang proses penyelenggaraan Pemilu, sangat rawan sekali terjadi perselisihan-perselisihan. Baik itu perselisihan yang terjadi antar peserta pemilu satu dengan lainnya maupun perselisihan antara peserta dengan penyelenggara pemilu. Pasal 468 dan 469 UU Pemilu mengatur bagaimana proses penyelesaian sengketa pemilu dilakukan sesuai dengan tingkatannya masing-masing, baik di tingkat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Pasal 468 dan 469 UU Pemilu tersebut, penyelesaian sengketa proses Pemilu adalah sebuah proses hukum yang di dalamnya terdapat dua tahapan proses. Atas perselisihan yang terjadi itu, mula-mula harus dicoba selesaikan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat. Proses penyelesaian ini wajib dilakukan baik oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai di mana perselisihan itu terjadi.

Apabila penyelesaian melalui mediasi atau musyawarah itu tidak membuahkan hasil, maka Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan penyelesaiannya melalui Ajudikasi. Kemudian apabila keputusan Ajudikasi ternyata tidak menyelesaikan perselisihan menyangkut verifikasi Partai Politik, penetapan Daftar Calon Tetap dan Penetapan Pasangan Calon, maka proses hukum penyelesaian harus dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk menjalani proses penyelesaian di tiga tahap itu, baik tahap mediasi atau musyawarah, tahap Ajudikasi dan dan lebih jauh lagi di tahap PTUN tentulah memerlukan pengetahuan yang cukup tentang aspek-aspek hukum, baik hukum tentang penyelenggaraan Pemilu dan maupun hukum-hukum acara di setiap tingkatan penyelesaian sengketa.

Di sanalah peran advokat sebagai penasihat atau pemberi jasa hukum diperlukan. Advokat dibutuhkan untuk mendampingi dan membela calon ataupun bakal calon untuk mempertahankan hak-haknya sebagai peserta atau calon peserta dalam Pemilu. Advokat membantu memberikan panduan agar tidak ada tindakan-tindakan yang keliru yang berisiko merugikan kepentingan hukum calon ataupun bakal calon peserta nantinya.

Tags:

Berita Terkait