Peran Bank Menghadapi Ancaman Baru dalam Kejahatan Pencucian Uang
Kolom

Peran Bank Menghadapi Ancaman Baru dalam Kejahatan Pencucian Uang

Dengan sumber daya yang cukup dan teknologi mumpuni, bank memiliki potensi untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam menghadapi ancaman baru yang muncul dalam kejahatan pencucian uang.

Bacaan 6 Menit
Yosea Iskandar. Foto: Istimewa
Yosea Iskandar. Foto: Istimewa

Sejumlah berita kejahatan menyedot perhatian publik sepanjang tahun 2022. Mulai dari gosip tentang konsorsium judi online hingga adanya oknum aparat yang diduga terkait transaksi narkoba dan dugaan korupsi pejabat yang diyakini telah menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran. Kejahatan judi online, narkoba dan korupsi tampaknya tidak memiliki hubungan. Masing-masing dapat dilakukan oleh pelaku dari latar belakang, tingkat pendidikan, dan profesi yang berbeda.

Namun ada satu kesamaan, yaitu motif pelaku dalam melakukan kejahatan. Para pelaku ingin memperoleh keuntungan secara finansial. Ketika hasil kejahatan diperoleh, mereka harus mencari pembenaran karena harta kekayaan tersebut tidak sesuai dengan profil usaha atau pekerjaan mereka yang sah. Kini kesamaan kedua muncul, pelaku perlu menyamarkan asal usul kekayaannya. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pelaku kejahatan asal itu sendiri ataupun oleh pihak ketiga.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam Pasal 3, mengatur bahwa: “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Ketentuan tersebut menunjukkan adanya ketegasan tekad dan sikap pemerintah terhadap pencucian uang. Dalam dokumen Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2021 yang diterbitkan oleh PPATK pada tahun 2021 dinyatakan bahwa langkah maju Indonesia dalam menanggulangi pencucian uang telah ditinjau oleh Financial Action Task Force berdasarkan hasil Mutual Evaluation Review Indonesia melalui Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) Tahun 2018. Selanjutnya dinyatakan bahwa skor Indonesia yang pada tahun 2018 tercatat sebesar 5,73 turun menjadi 4,62 angka indeks pada tahun 2020.

Baca juga:

Besarnya penurunan dalam skor risiko pencucian uang di Indonesia terutama didorong oleh kemajuan yang signifikan dalam penilaian Mutual Evaluation Review APG. Sementara berdasarkan skor indeks negara yang memiliki risiko tertinggi, Indonesia menduduki peringkat 96 dari 141.

Di tengah berbagai upaya pemerintah memerangi kejahatan iniIndonesian translation. Di tengah, metode pencucian uang berkembang seiring dengan pesatnya pemanfaatan teknologi informasi di sektor keuangan. Dokumen penilaian risiko Indonesia tahun 2021 tersebut juga mencantumkan sejumlah emerging threats atau ancaman baru yang muncul dalam TPPU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait