Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan tugasnya memiliki tanggung jawab moral untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan etik profesi.
Hak dan Kewajiban Rumah Sakit
Secara umum, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bekerja di rumah sakit. Menurut UU Kesehatan, Rumah Sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif, serta menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Dalam memberikan layanan kesehatan, Rumah Sakit memiliki hak antara lain sebagai berikut: (i) Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (ii) Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (iii) Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian, (iv) Mendapatkan pelindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, dan (v) Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di rumah sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Rumah Sakit memiliki kewajiban, antara lain sebagai berikut: (i) Memberikan informasi yang benar mengenai layanan rumah sakit kepada masyarakat, (ii) Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar pelayanan rumah sakit, (iii) Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai kemampuan pelayanannya, (iv) Menyusun, menerapkan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai acuan melayani pasien, (v) Mengelola rekam medis dengan baik, (vi) Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien, dan (vii) Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas.
Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan sumber daya manusia kesehatan rumah sakit. Sumber daya manusia kesehatan mencakup tenaga medis, tenaga kesehatan, serta tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
Hak dan Kewajiban Pasien
Pasien merupakan orang yang memperoleh pelayanan kesehatan dari tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan. Pasien memiliki hak antara lain sebagai berikut: (i) Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya, (ii) Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya, (iii) Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu, (iv) Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah, dan (v) Meminta pendapat dari tenaga medis atau tenaga kesehatan lain.
Pasien memiliki kewajiban sebagai berikut: (i) Memberikan informasi yang lengkap dan jujur mengenai kondisi kesehatannya, (ii) Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan, (iii) Mematuhi ketentuan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan; dan (iv) Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
















