Peran Penting Penyuluh Antikorupsi Jadi Pembahasan dalam Pertemuan G20 ACWG
Terbaru

Peran Penting Penyuluh Antikorupsi Jadi Pembahasan dalam Pertemuan G20 ACWG

Partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi tidak kalah penting dengan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Tidak hanya memberi pemahaman tentang dampak korupsi dan upaya mencegahnya, Penyuluh Antikorupsi juga bisa berperan hingga ke fungsi penindakan.

Dian mencontohkan jika masyarakat menemukan adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, Penyuluh Antikorupsi dapat membimbing warga tersebut untuk melengkapi syarat-syarat pengaduannya ke KPK, sehingga pengaduannya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

KPK mencatat hingga Desember 2021, telah ada 2.047 orang Penyuluh Antikorupsi dan 228 Ahli Pembangun Integritas. Mereka terdiri dari lintas profesi, lembaga, organisasi, dan daerah dari 34 Provinsi seluruh Indonesia.

“Pada akhirnya, KPK berharap, Program Penyuluh Antikorupsi bisa menjadi kolaborasi energi pemberantasan korupsi. Untuk kita usung menjadi salah satu praktik baik dalam isu partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi pada Presidensi G20 Anti-Corruption Working Group,” tutup Dian.

Dalam pembahasan isu “partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi” pada hari kedua Putaran Pertama G20 ACWG, Selasa (29/3), Presidensi Indonesia telah mengumpulkan berbagai praktik baik dari para negara anggota untuk menjadi sebuah rangkuman hasil atau Compendium. Diantaranya dari Arab Saudi, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Brazil, Canada, China, Perancis, Jerman, Inggris, Meksiko, Turki, serta lembaga Internasional yang terlibat, OECD dan UNODC.

Program Penyuluh Antikorupsi menjadi salah satu pintu untuk membuka partisipasi masyarakat yang diharapkan bisa menjadi kolaborasi energi yang efektif dalam pencegahan korupsi. “Penyuluh Antikorupsi menjadi kolaborasi energi pemberantasan korupsi,” kata Dian.

Dian memaparkan, Penyuluh Antikorupsi diantaranya berasal dari kalangan umum yang mempunyai kepedulian tinggi terhadap pembentukan karakter masyarakat berintegritas. Mereka tidak digaji oleh KPK atau negara, namun secara sukarela mengajukan diri sebagai Penyuluh Antikorupsi.

Tags:

Berita Terkait