Peran Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Bank Digital
Utama

Peran Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Bank Digital

Aktivitas di ruang digital sama sahnya dengan ruang fisik, namun ruang digital perlu tools untuk memastikan aktivitas itu sah atau tidak, salah satunya dengan tanda tangan elektronik yang regulasinya sudah ada.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Penggunaan layanan bank digital semakin marak digunakan oleh masyarakat. Salah satu komponen penting dalam transaksi layanan bank digital yaitu penggunaan tanda tangan elektronik untuk meningkatkan keamanan proses identity proofing, atau proses verifikasi dan validasi data nasabah, dengan menggunakan sertifikat elektronik sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, memaparkan bahwa negara telah mengakui keberadaan dunia digital sebagai ruang interaksi masyarakat melalui UU ITE.

“Aktivitas di ruang digital sama sahnya dengan ruang fisik, namun ruang digital perlu tools untuk memastikan aktivitas itu sah atau tidak, salah satunya dengan tanda tangan elektronik yang regulasinya, UU ITE, sudah ada sejak 2008,” ungkap Semuel dalam webinar DIGITAL IDENTITY TALKS: Manfaat Identitas Digital dan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Indonesia, Jumat (18/3).

Dia menggambarkan bahwa kini dokumen negara hingga beberapa Kementerian sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) karena berfungsi sama dengan tanda tangan biasa.

Baca:

“Jadi perbankan tidak perlu lagi ragu, karena TTE sudah diakui oleh undang-undang sama sahnya dengan tanda tangan basah, selama dapat terverifikasi dan tervalidasi. Jadi memang, mau tidak mau kita harus mengadopsi teknologi ini, sebagai bagian untuk akselerasi ekonomi digital, bukan hanya perbankan dan finance, namun sektor-sektor lainnya,” imbuh Semuel.

Agar kredibilitas proses validasi dapat dipertanggungjawabkan, PSrE harus melalui proses audit yang mendalam oleh Kominfo, tidak hanya saat mendaftar pertama kali sebagai PSrE, namun secara berkelanjutan wajib diaudit kembali setiap tahun agar dapat menerbitkan Tanda Tangan Elektronik yang Tersertifikasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait