Perangi Pelanggaran KI, DJKI Gandeng Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan E-Commerce
Terbaru

Perangi Pelanggaran KI, DJKI Gandeng Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan E-Commerce

Sertifikasi pusat perbelanjaan diharapkan akan menghalau peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual. Melalui sertifikasi perbelanjaan fisik dan e-commerce diharapkan akan bermanfaat bagi pemilik hak kekayaan intelektual, produsen, hingga konsumen.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly telah meluncurkan 16 program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 6 Januari 2022, salah satunya adalah kegiatan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang berbasis Kekayaan Intelektual. Program unggulan tersebut merupakan salah satu upaya untuk melakukan edukasi sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual khususnya terkait dengan peredaran barang yang melanggar kekayaan intelektual di pusat perbelanjaan maupun melalui e-commerce.

Salah satu upaya yang dilakukan DJKI adalah melalui webinar IP Talks dengan tema “Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dan E-Commerce Berbasis Kekayaan Intelektual” yang diadakan secara virtual pada Rabu (9/3).

Dikutip dari laman DJKI, melalui webinar ini DJKI memberikan pemahaman kepada pengelola tempat perdagangan fisik maupun online bahwa mengatasi peredaran barang yang kekayaan intelektual merupakan tanggung jawab bersama. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bagi pengelola tempat perdagangan untuk merumuskan strategi bagaimana cara untuk menghilangkan peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual di tempat perdagangan yang dikelolanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan terdapat keuntungan serta tantangan dalam kehadiran e-commerce. Kehadiran e-commerce memudahkan konsumen maupun pelaku usaha untuk memperjualbelikan berbagai kebutuhan tanpa perlu datang langsung ke toko. 

Baca:

Namun terdapat juga kelemahan dari transaksi di e-commerce. Salah satunya adalah membuka kemungkinan beredarnya barang yang tidak original dan berpotensi melanggar kekayaan intelektual.

“Untuk itu diharapkan pengelola toko online dapat membuat metode atau mekanisme monitoring agar di tempat perdagangan yang dikelolanya tidak beredar produk yang melanggar kekayaan intelektual,” papar Razilu, seperti dikutip dari laman DJKI, Rabu (9/3).

Tidak hanya menggandeng pelaku usaha e-commerce, DJKI juga melibatkan para pelaku usaha perdagangan fisik misalnya mall, supermarket atau tempat perbelanjaan sejenis lainnya. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian penyewaan tempat usaha dengan penyewa/tenant untuk tidak menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual. Apabila ada penyewa yang menjual produk yang melanggar bisa  diperingatkan. 

“Jika terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang tercantum dalam perjanjian awal,” jelas Razilu.

Sejak 2009 hingga 2021 Indonesia mendapatkan label Priority Watch List (PWL).  Priority Watch List (PWL) adalah daftar negara memiliki tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual yang cukup berat pada berbagai laporan internasional.

Untuk itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI dan Kepala Satuan Tugas Kekayaan Intelektual Anom Bibowo menambahkan bahwa sertifikasi pusat perbelanjaan diharapkan akan menghalau peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual. Melalui sertifikasi perbelanjaan fisik dan e-commerce diharapkan akan bermanfaat bagi pemilik hak kekayaan intelektual, produsen, hingga konsumen.

“Pemilik hak kekayaan intelektual akan mendapat keadilan, pelindungan, dan penegakan haknya. Manfaat yang dirasakan konsumen adalah akan terlindungi dari perdagangan produk palsu yang dapat membahayakan dirinya,” ujar Anom.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Alphonsus Widjaja menyampaikan bahwa sejatinya pusat perbelanjaan memiliki komitmen serius untuk mendukung DJKI melindungi kekayaan intelektual. Upaya pencegahan mulai dari perjanjian sewa hingga sosialisasi secara periodik untuk penyewa serta masyarakat untuk tidak memperjualbelikan barang palsu telah dilakukan.

“Pada 2019 Menteri Hukum dan HAM memberi penghargaan bagi pusat perbelanjaan yang memiliki komitmen serius dalam melindungi kekayaan intelektual,” pungkas Alphonsus.

Tags:

Berita Terkait