Peraturan Presiden sebagai Solusi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Kolom

Peraturan Presiden sebagai Solusi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Merujuk pada Pasal 12 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Bacaan 6 Menit

Indonesia sudah sepuluh tahun memiliki undang-undang yang mengatur tentang asas-asas pemerintahan yang baik. Namun, data The Global Business Complexity Index Rankings (2022) menempatkan Indonesia di peringkat ke-11 dalam kategori regulasi paling kompleks di dunia. Lebih dari itu, Indonesia bahkan menjadi negara yang paling kompleks regulasinya di kawasan Asia Pasifik. 

Ada juga fakta lain yaitu laporan IHS Markit (S&P Global), sebuah lembaga yang mencermati kegiatan ekonomi di Indonesia yang banyak melibatkan investasi asing (yaitu kegiatan bisnis di sektor migas). Laporannya di bulan Desember 2023 menyebut Indonesia telah memiliki kemajuan. Ada peningkatan peringkat dalam daya tarik dan daya saing fiskal dari tahun 2020 sampai tahun 2023. Sayangnya dari aspek hukum dan kontraktual pada periode yang sama mengalami stagnasi. Indonesia ditempatkan pada posisi 13 dari 14 negara. Hal ini tentu sangat memprihatinkan. Jelas dengan peringkat seperti itu keinginan untuk menjalankan pemerintahan yang baik sangat sulit diwujudkan.

Sebenarnya secara normatif Indonesia pun telah memiliki Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. No.15 Tahun 2019 jo. No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Isinya telah mengatur tentang seperti apa peraturan perundang-undangan yang baik.

Pasal 5 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur, Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan”.

Selanjutnya Pasal 6 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undanganmengatur, “(1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan”.

Terdapat kesamaan dengan Pasal 6 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, “(2) Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”.

Hukum Tata Negara serta Ilmu Pemerintahan mengenal Teori Residu yang intinya mengajarkan bahwa kekuasaan pemerintahan (eksekutif) itu sangat luas. Rumusannya adalah “seluruh kekuasaan negara setelah dikurangi kewenangan legislatif dan kewenangan yudikatif adalah kewenangan eksekutif”. Dengan demikian, pemerintahan itu berwenang mengeluarkan berbagai macam regulasi. Tujuannya agar jangan sampai terjadi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.

Tags:

Berita Terkait