Peraturan Presiden sebagai Solusi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Kolom

Peraturan Presiden sebagai Solusi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Merujuk pada Pasal 12 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Bacaan 6 Menit

UU Administrasi Pemerintahan memang mengatur perihal diskresi. Definisi diskresi adalah “Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan”.

Sayangnya, belum ada mekanisme penyelesaian (clearance) yang baku untuk urusan tumpang tindih/duplikasi kewenangan, konflik norma pengaturan, dan semacamnya. Praktik penyelesaiannya kerap mengandalkan Kementerian Koordinator (Kemenko). Namun, Kemenko pun tidak punya kewenangan atributif untuk membuat keputusan final dan memaksa bagi kementerian-kementerian teknis yang bertumpang tindih kewenangannya. Akibatnya, seringkali masalah-masalah tersebut “mengambang” tanpa penyelesaian dan tidak ada kepastian.

Jalan keluar yang disediakan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah kewenangan membuat Peraturan Presiden. Jadi, penyelenggaraan pemerintahan yang sangat kompleks dan luas aspeknya, bisa mengandalkan Peraturan Presiden. Ia akan menjadi penentu baik atau buruknya wajah tata kelola pemerintahan.

Pemerintah perlu melakukan riset termasuk meminta masukan para pemangku kepentingan—tentang pengalaman-pengalaman konkret yang mereka alami—terkait dengan konflik maupun tumpang tindih kewenangan. Perlu juga diteliti penyederhanaan urusan sehingga lebih mengedepankan fungsi pelayanan, perlindungan kepada masyarakat, dan tentunya kepastian hukum. Hasilnya kemudian diwujudkan dalam bentuk Peraturan Presiden karena Presiden adalah Kepala Pemerintahan.

*)Dr. Didik Sasono Setyadi, S.H., M.H.adalah Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET).

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait