Perbedaan Pejabat dan Penjabat dalam Pemerintahan
Terbaru

Perbedaan Pejabat dan Penjabat dalam Pemerintahan

Ketentuan peraturan perundang-undangan menggunakan beberapa istilah untuk menyebutkan seseorang yang menduduki jabatan tertentu di pemerintahan maupun di kelembagaan negara.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Istilah pejabat-pejabat pemerintahan secara bersama-sama terdapat dalam UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Sementara pejabat daerah terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Klasifikasi jabatan tersebut berimplikasi pada hak, tanggungjawab, dan kewajiban seseorang yang menduduki jabatan tersebut. Penggunaan istilah yang berbeda tidak akan menimbulkan permasalahan, selama sesuai serta jelas dan tepat.

Penjabat dan pelaksana tugas memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan tugas dan tanggungjawab kepala daerah, namun dibedakan dengan masa jabatannya yang ditentukan sesuai dengan undang-undang.

Pejabat merupakan pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting. Sementara itu penjabat adalah orang yang melakukan jabatan orang lain untuk sementara. Hal ini dapat disimpulkan bahwa orang yang memegang jabatan tetap disebut pejabat. Sedangkan pemangku jabatan dalam waktu tertentu disebut penjabat.

Penunjukkan penjabat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 Tahun 2016. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penjabat tidak dipilih dalam proses politik, melainkan dipilih berdasarkan kualifikasi calon penjabat yang berasal dari pejabat dengan pimpinan tinggi madya di lingkup Kementerian Dalam Negeri pusat maupun daerah.

Proses pemilihan penjabat ini melalui proses administrasi sehingga siapapun yang sesuai dengan kualifikasi calon pejabat, dapat menempati posisi pengganti kepala daerah tersebut.

Dalam tugasnya mengemban tanggungjawab, penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif. Sesuai yang tertuang dalam Pasal 65 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tugas kepala daerah meliputi:

Tags:

Berita Terkait