Geen straf zonder schuld adalah asas hukum Belanda yang berarti tiada pidana tanpa kesalahan (no punishment without guilt). Adagium ini menggambarkan meskipun seseorang melakukan perbuatan jahat (actus reus), tapi ia hanya bisa dihukum jika melakukan kesalahan (schuld, culpability, mens rea).

Meskipun salah satu elemen penting dalam penjatuhan pidana, prinsip semacam ini baru mulai diperkenalkan di pengadilan Inggris sejak abad ke-13. Sebelumnya, pertanggungjawaban pidana hanya berfokus pada pembuktian telah terpenuhinya actus reus (Dressler, 2012). Di tahun 1797, Sir Edward Coke memformulasikan rumusan ini dalam postulat Latin: actus non facit reum nisi mens sit rea. Artinya, suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah, kecuali terdapat niat jahat (mens rea).
Di Belanda, doktrin tiada pidana tanpa kesalahan mulai diperhatikan sejak Hoge Raad menjatuhkan putusan susu dan air (Melk en water-arrest/Melkventer-arrest) pada tahun 1916. Kasus ini bermula ketika seorang peternak mencampur susu dengan air dan memerintahkan pegawainya menjualnya sebagai susu murni (volle melk). Ia akhirnya dijatuhi denda sejumlah 25 gulden karena melanggar Pasal 303 Peraturan Umum Kepolisian Amsterdam (Algemene Politie Verordening).
Peternak tersebut lalu mengajukan kasasi dengan alasan dipidana sebagai penyuruh (doenpleger) tanpa melihat apakah pegawai yang disuruh (manus ministra) layak dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam putusannya, Hoge Raad menegaskan meskipun unsur kesalahan tidak disebut dalam delik pelanggaran (overtreding), pembentuk undang-undang tidak bermaksud menghukum orang yang tak bersalah. Sebab, pegawai yang disuruh tidak tahu susu telah dicampur, maka ia tidak dapat dipidana. Sejak saat itu, ketiadaan kesalahan (afwezigheid van alle schuld/absence of guilt) diakui sebagai alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana di luar undang-undang.
Pergeseran Konsep
Menurut doktrin, kesalahan (schuld) terbagi menjadi kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa). Namun, tidak semua rumusan delik KUHP mencantumkan bentuk kesalahan, seperti misalnya delik penganiayaan yang hanya menyebutkan kualifikasinya saja (Moeljatno, 2002). Hal ini bertujuan supaya hakim leluasa menginterpretasikan kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya setempat. Akibatnya, timbul penafsiran jika suatu delik tidak menyebutkan elemen kesalahan, maka bentuk kesengajaan dianggap telah terbukti dengan terpenuhinya unsur-unsur delik. Artinya, kesengajaan itu meliputi semua unsur delik (Hiariej, 2016).
Kini, asas tiada pidana tanpa kesalahan diadopsi secara eksplisit dalam Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sebagai berikut: “Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.” Konsekuensinya, seseorang yang melakukan delik belum tentu dipidana jika elemen sengaja atau kelalaian tidak terbukti. Sebaliknya, seseorang yang dijatuhi hukuman sudah tentu terbukti melakukan tindak pidana sekaligus memenuhi unsur kesalahan baik dalam kategori kesengajaan (dolus) maupun kealpaan (culpa).
Pasal 36 ayat (2) KUHP Nasional kemudian mengatur bahwa perbuatan yang dapat dihukum merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Bentuk lain dari sengaja dapat menggunakan istilah lain seperti “dengan maksud”, “mengetahui”, “yang diketahuinya”, “padahal diketahuinya”, atau “sedangkan ia mengetahui”. Selanjutnya, tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana, hanya jika secara tegas ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Artinya, setiap tindak pidana harus selalu dianggap dilakukan dengan sengaja, serta wajib dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara.

















