Pergeseran Makna Putusan Kepailitan dan PKPU dalam Dinamika Hukum di Indonesia
OPINI

Pergeseran Makna Putusan Kepailitan dan PKPU dalam Dinamika Hukum di Indonesia

Saat ini, dampak hukum dari kepailitan tidak hanya terbatas pada harta kekayaan subjek hukum, tetapi juga berdampak pada hilangnya hak-hak keperdataan dan hak politik. Karena itu, perlu peninjauan kembali terhadap regulasi yang membatasi hak-hak individu akibat status kepailitan agar sejalan dengan prinsip keadilan dan pemahaman yang tepat tentang kepailitan.

•Bacaan 6 Menit
AA
Penulis Opini

Begitu pula, Pasal 96 mengatur syarat yang sama untuk diangkat sebagai Komisaris, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan. Sedangkan Pasal 96 UU PT menyatakan dapat diangkat menjadi Komisaris adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan.

Selain itu, individu yang mengalami kepailitan kehilangan hak untuk menjadi pengurus BUMN, sesuai Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pasal 45 ayat (1) UU PT menyatakan hanya orang yang belum pernah dinyatakan pailit dan tidak terlibat dalam kepailitan yang dapat diangkat sebagai anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau pernah dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. 

Sedangkan Pasal 57 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milk Negara menyatakan yang dapat diangkat sebagai anggota dewan pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Hak keperdataan lain yang hilang dari bekas orang yang menjabat organ perseroan terbatas yang pailit adalah tidak dapatnya menjadi pemegang saham pengendali atau pengurus pada perbankan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27 PBI/ 2000 tentang Bank Umum jo Pasal 6 dan Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/25 / PBI/2003. 

Selain hilangnya hak keperdataan tersebut, subjek hukum pailit dalam lapangan hukum publik pun dikenai sanksi yang sama yakni hilangnya hak politik untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai pejabat publik, seperti presiden, gubernur, bupati/walikota, dan anggota legislatif. Hal ini secara tegas diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 58 huruf k UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diberhentikan secara tidak hormat jika dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan. Status pailit ini dapat menghambat proses pelantikan atau pengangkatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas yang memerlukan tingkat kepercayaan yang tinggi, baik dalam hal keuangan maupun moral. Hal ini sesuai Pasal 52 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

Dalam konteks ini, Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 mengenai Jabatan Notaris juga menyebutkan bahwa notaris dapat diberhentikan sementara dari jabatannya jika dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang. Hal ini menunjukkan bahwa status pailit dapat berimplikasi serius terhadap kemampuan individu untuk menjalankan posisi-posisi yang memiliki tanggung jawab besar dan memerlukan integritas tinggi.

kepailitankuratorpengadilan niagapkpu
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info