Perjalanan Kasus Lucas: Dari Aktor Intelektual Hingga PK Dikabulkan MA
Berita

Perjalanan Kasus Lucas: Dari Aktor Intelektual Hingga PK Dikabulkan MA

KPK soroti fenomena PK yang kerap digunakan Terpidana untuk lepas dari hukuman.

Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit
Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA) akhirnya membebaskan Terpidana Advokat Lucas dari jerat hukum merintangi penyidikan (obstruction of justice). Foto: RES
Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA) akhirnya membebaskan Terpidana Advokat Lucas dari jerat hukum merintangi penyidikan (obstruction of justice). Foto: RES

Mahkamah Agung mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Lucas, terpidana perkara perintangan penyidikan dalam kasus Eddy Sindoro, mantan Bos Lippo Group. Pria yang berprofesi sebagai advokat dan juga kurator itu akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani pidana penjara selama 3 tahun.

“Sudah (bebas) tadi malam. Sekitar 9 (malam) lebih ya, kita nunggu, kita berterimakasih juga dari Direktorat Labuksinya KPK sudah datang jam 9, surat perintah dari pimpinan untuk melaksanakan putusan bebas Lucas dari Lapas,” kata Aldres Napitupulu, salah satu penasehat hukum Lucas kepada wartawan.

Perjalanan perkara yang melibatkan Lucas ini memang cukup panjang yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Edy Nasution panitera PN Jakarta Pusat karena diduga menerima uang suap dari Doddy Aryanto Supeno terkait dengan pengurusan perkara.

Setelah itu, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama memberi uang suap kepada Edy Nasution. Eddy Sindoro sempat buron beberapa tahun sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Dan pada masa buron inilah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada peran Lucas menghalangi penyidikan Eddy Sindoro.

“LCS diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah yuridis Indonesia, melainkan kembali ke luar negeri,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika itu.

Saut mengatakan Eddy telah menjadi tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan buron ke luar negeri sejak 2016. Pada 29 Agustus 2018, Eddy sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Namun, menurut KPK, Eddy yang sudah mendarat di Jakarta berhasil kembali kabur lagi ke luar negeri. Hal itu diduga atas bantuan Lucas. “LCS telah melakukan perbuatan menghindarkan ESI ketika yang bersangkutan dideportasi ke Indonesia,” kata dia.

Lucas membantah sangkaan tersebut. Dia mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Eddy dan tidak ada bukti bahwa dirinya mengetahui keberadaan Eddy di Malaysia. “Saya tidak tahu dan sampai saat ini saya tidak pernah ditunjukan bukti bahwa saya melakukan hal seperti itu,” kata dia sesaat setelah ditahan KPK pada 2 Oktober 2018.

Proses sidang

Dalam proses persidangan, penuntut umum KPK memutar rekaman hasil sadapan yang diduga merupakan percakapan Lucas dan Eddy Sindoro. Dalam percakapan itu penuntut meyakini Lucas menyarankan agar Eddy Sindoro tidak pulang ke Indonesia karena aka nada dampak yang cukup besar. (Baca: Alasan MA Bebaskan Advokat Lucas dari Jerat Obstruction of Justice)

Diduga Eddy Sindoro; Kalau saya pulang saja dihadepin?

Diduga Lucas: Ee.. saya tidak bisa jawab Pak Eddy, damagesnya besar sekali Pak Eddy. Kalau you pulang bisa saja kita hadapi, kan belum tentu salah juga kan, tapi damages-nya besar, akan ribet pasti James Riady ikut terbawa-bawa terus, jadi rame, tambah rame, ngerti Pak Eddy?

Selain itu penuntut juga membuka percakapan mengenai adanya rencana mengganti kewarganegaraan.

Lucas: Itu kan ada cara.. Saya lagi (suara tidak jelas) dalamin dulu. Kan kita cari beberapa, yah satu, dua, tiga. Kan lagi negara lain juga, yang paling gampang itu dicari yang paling gampang gitu lho. Ada you di Brtitish Island gitu loh di apa, nah. Eddy Sindoro: Apa apa, apa island?

Lucas: Di-di BVI juga ada. Eddy Sindoro: Oh. Iya. Iya. Iya. Lucas: Iya. Ini yang paling gampang lah. Kalau saya bisa kasih you gitu loh. Tanpa pergi, dan (suara tidak jelas) satu daerah Amerika Latin juga ada satu. Besok baru sa-saya dapat untuk nya.

Eddy Sindoro: he-eh.

Lucas: Kalau dapat bukan berarti tinggal di situ, ya kalau sudah ada warga negara itu kan you lepas warga negara Indonesia. Nah, ini berarti kan you gak bisa di buru lagi, gitu loh, selesai. Lu bisa pergi ke seluruh dunia, mau di mana-mana saja.

Eddy Sindoro: oh jadi bukan (suara tidak jelas) ku apa Lucas: selama lu gak lepas, bisa ditangkap. Kalau udah dilepas kagak bisa. Since im not ... ee kita tunduk pada Indonesia lagi gitu loh, ngerti nggak?

Eddy Sindoro: oke dilepas ya?

Lucas: iya dan kan you belum diperiksa bagaimana bisa jadi salah gitu loh ya kan? Dan gak ada hukuman itu, gak ada gitu, ngerti?

Namun, Lucas membantah orang yang terlibat dalam percakapan itu dirinya. Dia mengklaim tak mengenal nomor telepon yang disadap. “Saya tidak tahu itu percakapan siapa dengan siapa,” kata dia.

Adu ahli

Hasil sadapan yang dimiliki KPK tampaknya menjadi salah satu alat bukti yang cukup penting dalam menjerat Lucas. Karena itulah salah satu yang dihadirkan penuntut adalah ahli forensik suara dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Dhany Arifianto yang mempunyai keahlian di bidang forensik akustik, yaitu ilmu yang menaungi seluruh bunyi.

Dalam persidangan, Dhany mengatakan, dia diminta oleh penyidik KPK untuk meneliti sampel suara. Pertama, diminta membandingkan rekaman percakapan telepon dan rekaman suara Lucas saat diperiksa KPK dan hasilnya sangat meyakinkan bahwa kedua suara sangat identik dengan terduga Lucas.

“Pak Lucas hasil diperoleh dari rekaman percakapan telepon dan pemeriksaan di KPK, sangat meyakinkan suara pembicara identik dengan terduga. Kalau di kasus ini, khusus Pak Lucas identiknya di atas 98 persen,” kata Dhany ketika itu.

Hasil pengujian ini menggunakan metode Itakura-Saito. Dhany mengakui metode ini telah cukup lama digunakan yaitu sejak 1968, tetapi tingkat akurasinya dianggap masih relevan. “Menurut saya masih relevan, ukuran meter itu dari 1940 sampe sekarang masih relevan dan itu terbukti di banyak hal,” terangnya.

Sementara ahli dari Lucas melalui penasehat hukumnya adalah Ruby Z. Alamsyah. Ahli digital forensik ini mengaku sudah beberapa kali diminta memberikan keterangan dalam perkara lain seperti kasus pembunuhan yang melibatkan Antasari Azhar, pembunuhan Munir, dan asusila Ariel.

Ruby berpendapat metode yang umum dipakai aparat penegak hukum adalah pengujian tiga unsur yaitu pitch, formant dan spectrogram. Ketiga unsur tadi dilakukan analisis sehingga mendapatkan nilai pada kata-kata tertentu dari pemilik suara dan terduga pemilik suara (bila diketahui siapa diduga pemilik suara).

Standar penelitian ini juga dilakukan oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) dengan dianjurkan pengujian suara tersebut dilakukan minimal 20 kata. "Proses analisis yang valid atau pas bisa dilakukan dengan kata yang sama. Kalau di bawah 20, tingkat hasil akan jadi kemungkinan, kalau di atas akan jadi sebuah kepastian," tuturnya.

Kuasa hukum terdakwa lantas menanyakan metode Itakura-Saito. Metode inilah yang digunakan ahli dari KPK Dhany Arifianto untuk melakukan pengujian terhadap suara Lucas dan Eddy Sindoro. "Saya sudah membaca teori itu dimana dirilis tahun 1968 oleh perusahaan di Jepang. Secara pribadi dan saya cek ke praktisi lain, metode itu tidak pernah dilakukan untuk audio forensik dan sampai dibawa ke pengadilan," jelasnya

Hukuman terus berkurang

Apa yang diyakini penuntut jika Lucas bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menghalangi proses penyidikan diamini majelis hakim. Majelis bahkan menganggap Lucas sebagai aktor intelektual dibalik buronnya Eddy Sindoro sehingga menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Saat itu hakim anggota Emilia Djajasubagdja membacakan unsur Pasal 55 ayat (1) mengenai perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama. Majelis menganggap terdakwa sebagai aktor intelektual dalam perkara ini.

“Terdakwa termasuk dalam kualifikasi pelaku intelektual (intellectual dader atau master mind) yang turut serta dalam mewujudkan delik, sedangkan Dina Soraya (Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti-- red) adalah orang yang menjalankan perintah atau permintaan terdakwa dengan cara mengkoordinir orang-orang yang mempunyai kedudukan tertentu di Bandara Soekarno Hatta," urai majelis.

Dan Lucas pun dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, Lucas mengajukan banding dan PT DKI Jakarta mengurangi hukumannya menjadi menjadi 5 tahun dan kembali berkurang pada tingkat kasasi menjadi 3 tahun. Puncaknya MA mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan dan kini ia telah menghirup udara bebas.

KPK sendiri tetap meyakini Lucas bersalah meskipun permohonannya PK yang diajukannya diterima MA. “KPK sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki, sehingga sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan jaksa KPK, maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (8/4).

Ali menekankan putusan di tingkat PK yang membebaskan narapidana kasus korupsi melukai rasa keadilan. Meskipun begitu pihaknya tetap menghormati putusan hakim agung. “Namun demikian, kami hormati setiap putusan majelis hakim. Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa. Terlebih, tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri,” papar Ali.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info