Perjalanan Panjang Regulasi Pelindungan Data Pribadi di Indonesia
Terbaru

Perjalanan Panjang Regulasi Pelindungan Data Pribadi di Indonesia

UU PDP akan segera berlaku pada Oktober 2024. Seluruh pihak terkait dengan pemrosesan data pribadi wajib menyesuaikan segera dengan ketentuan UU PDP.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Co-Founder dan Pengurus Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) Muhammad Iqsan Sirie dalam Masterclass Pelindungan Data Pribadi, Rabu (21/8/2024). Foto: RES
Co-Founder dan Pengurus Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) Muhammad Iqsan Sirie dalam Masterclass Pelindungan Data Pribadi, Rabu (21/8/2024). Foto: RES

Pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia ternyata telah dilakukan bahkan jauh sebelum UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan. Hal tersebut disampaikan Co-Founder dan Pengurus Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) Muhammad Iqsan Sirie dalam Masterclass Pelindungan Data Pribadi, Rabu (21/8/2024).

“Tapi banyak kebingungan mengenai bagaimana menjalankan data protection compliance bila peraturan ini satu sama lain tidak sinkron? Belum lagi regulatornya ada banyak sekali dengan peran masing-masing. Dari banyak kesulitan itu, muncul inisiatif membuat suatu peraturan yang komprehensif mengatur perlindungan data pribadi,” ujar Iqsan. Ia menyebut a Indonesia telah mengatur perlindungan data melalui sejumlah aturan seperti UU Perbankan, UUD 1945 Amandemen ke-2, hingga UU ITE.

Baca juga:

Kenali Prinsip-Prinsip Pemrosesan Data Pribadi dalam UU PDP

Pentingnya Standar Baku Terkait Penerapan UU PDP Bagi Sektor Perbankan

Hal tersebut menjadi pendorong bagi pemerintah untuk melakukan pembahasan rancangan UU PDP. “Saya lihat sudah dari 2006 lalu pembahasannya dilakukan dan sejalan waktu diambil alih Kominfo dan sejak itu menjadi pemimpin inisiatif untuk menggolkan RUU PDP ini,” kata dia.

Dari perjalanan panjang tersebut membuahkan hasil, akhirnya pada Oktober 2022 silam UU PDP resmi disahkan. Namun ternyata pekerjaan tidak berhenti di situ, masih terdapat sejumlah Pekerjaan Rumah (PR) yang harus dituntaskan. Termasuk peraturan-peraturan pelaksana dari UU PDP yang harus diterbitkan dan diperlukannya lembaga pengawasan.

“Ekosistemnya masih dalam tahap yang bisa kita bilang baru lahir. Memang di Eropa saja banyak yang belum mature (dewasa) juga dalam konteks PDP, demikian halnya dengan Indonesia (memerlukan waktu). Tetapi secara umum, kita sekarang sudah punya legislasi yang komprehensif mengatur PDP,” terang Partner Assegaf Hamzah & Partner (AHP) itu.

Pada pokoknya, kehadiran dari UU PDP adalah untuk mengurangi tumpang tindih ketentuan PDP. Sehingga ketentuan yang termuat dalam UU PDP bersifat standar PDP secara umum dalam proses sebagian atau keseluruhan dengan cara elektronik dan nonelektronik. Dengan demikian, setiap sektor tetap memiliki keleluasaan untuk menerapkan PDP sebagaimana karakteristik sektor yang bersangkutan.

Bersifat lex generalis atau memuat ketentuan yang bersifat umum membuat UU PDP menjadi dasar bagi aturan-aturan lex specialis atau peraturan yang bersifat lebih khusus. Sebagaimana Pasal 75 UU PDP, ketika UU ini berlaku maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PDP dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU PDP.

Nah, hal paling pertama yang harus dimiliki adalah pemahaman terhadap definisi data pribadi. Apa itu? Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik. Pada akhirnya harus ada assessment, karena itu paling penting,” ucapnya menerangkan.

Sesuai Pasal 2 UU PDP, UU ini memiliki keberlakuan terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi. Tak terkecuali pemrosesan non-elektronik dan pengolahan data tidak terstruktur. Hanya saja, UU PDP tidak berlaku terhadap pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.

Sub Koordinator Bidang Regulasi PDP Direktorat Tata Kelola Aptika Kominfo, Tuaman Manurung, yang ikut hadir hari itu mengonfirmasi PDP memang bukan jadi isu baru di Kominfo. Penyusunan Naskah Akademik UU PDP dikonfirmasi olehnya telah berlangsung sejak 2006 silam sebelum akhirnya UU PDP disahkan 2022 lalu. Bahkan sampai saat ini, menurutnya, Kominfo masih melakukan tugas pengawasan atas PDP berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info