Perjanjian FIR dengan Singapura Dinilai Langgar UU Penerbangan
Utama

Perjanjian FIR dengan Singapura Dinilai Langgar UU Penerbangan

Isi Perjanjian FIR dinilai merampas kedaulatan NKRI dan tidak mendapat keuntungan ekonomi yang sepadan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Anggota Komisi I DPR itu mempertanyakan definisi berdaulat versi pemerintah. Adanya perjanjian FIR ini, pemerintah telah merasa merebut kembali kedaulatan wilayahnya. Padahal dengan kendali ruang udara yang masih dipegang Singapura malah mengacak-acak kedaulatan wilayah NKRI. “Apakah pemerintah tidak mempersoalkan untuk berbagi kedaulatan NKRI dengan negara lain?”

Terpisah, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Hikmahanto Juwana berpandangan dalam perjanjian penyesuaian FIR disebutkan di wilayah-wilayah tertentu yang berada dalam kedaulatan Indonesia pada ketinggian 0-37.000 kaki, Indonesia mendelegasikan ke otoritas Penerbangan Singapura. Menurutnya, apa yang diperjanjikan dalam perjanjian tersebut berdasarkan hal yang sudah diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku tidaklah diperbolehkan. Hal ini sudah diatur Pasal 458 UU 1/2009.

Menurutnya, Perjanjian FIR Indonesia-Singapura tidak boleh lagi ada pendelegasian. Sebab, pendelegasian sesuai Pasal 458 UU 1/2009 harus dihentikan hingga tahun 2024. Menjadi pertanyaan, kata Prof Hikmahanto, dalam perjanjian FIR Indonesia-Singapura didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura untuk jangka waktu 25 tahun. Bahkan dapat diperpanjang selama kedua negara sepakat.

“Bila melihat ketentuan Pasal 458 UU Penerbangan, sepertinya para pejabat yang menegosiasikan Perjanjian FIR tidak memperhatikan atau dengan sengaja ingin menyimpangi UU Penerbangan,” kritiknya.

Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani, Bandung itu mengingatkan tindakan para pejabat itu amat membahayakan kedudukan presiden. Sebab, presiden saat mulai menjabat berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUD Tahun 1945 bersumpah bakal menjalankan segala UU dan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.

“Padahal Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah membulatkan tekad untuk mengambil alih pengelolaan FIR diatas kedaulatan Indonesia tanpa ada pendelegasian. Lalu mengapa dalam perjanjian FIR ada pendelegasian? Hanya pejabat yang menegosiasikan perjanjian FIR yang dapat menjawab,” katanya.

Saling menguntungkan

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menampik berbagai pandangan miring soal perjanjian FIR Indonesia dengan Singapura. Menurutnya, kesepakatan FIR Indonesia dengan Singapura saling menguntungkan. Sebab, Singapura sebagai negara tetangga yang dekat secara geografis dan menjadi negara sahabat dengan Indonesia.

Tags:

Berita Terkait