Dalam Pasal 328 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) diperkenalkan satu mekanisme baru bernama Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement).

Deferred Prosecution Agreement (DPA) merupakan perjanjian antara penuntut umum dengan terdakwa yang pelakunya adalah korporasi untuk menunda penuntutan dalam jangka waktu tertentu. Penundaan tersebut dilakukan untuk memberikan waktu bagi terdakwa menjalankan komitmen yang telah disepakati. Jika kewajiban dilaksanakan, perkara akan dihentikan, namun jika terdakwa gagal memenuhi kewajiban maka penuntutan akan dilanjutkan.
Karakteristik utama dari DPA antara lain hanya diterapkan pada tindak pidana oleh korporasi dilakukan secara sukarela dan berbasis negosiasi, memuat kewajiban konkret, seperti membayar ganti rugi, restitusi, perbaikan tata kelola korporasi, dan tindakan korektif lainnya.
Pasal 328 ayat (1) KUHAP Baru menyatakan bahwa DPA dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana.
Dalam praktik nantinya, tidak sedikit korporasi yang menghadapi risiko pidana justru sedang berada dalam kondisi keuangan yang bermasalah, bahkan tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Di titik inilah, DPA akan bertemu dengan rezim restrukturisasi dan dari pertemuan inilah muncul tantangan baru yang bersifat praktis.
Tulisan ini membahas bagaimana DPA dapat mempengaruhi proses PKPU, mengapa DPA dapat mengganggu arus kas dan menimbulkan keberatan dari kreditor. Akan tetapi, justru dalam banyak situasi DPA tetap menjadi opsi yang relatif lebih bisa dikendalikan dibandingkan menjalani proses pidana secara penuh.
Mekanisme PKPU
PKPU pada dasarnya adalah ruang bernapas bagi debitor yang hampir kehabisan napas. Debitor diberi waktu untuk menegosiasikan ulang seluruh utangnya dengan kreditor, agar bisnis dapat diselamatkan dan tidak jatuh dalam mekanisme pemberesan aset/pailit.
















