Perkuat Regulasi Jadi Jurus Khusus Atasi Asap
Berita

Perkuat Regulasi Jadi Jurus Khusus Atasi Asap

Mulai evaluasi kinerja kementerian, persiapan menghadapi musim panas hingga koordinasi dengan pemerintah daerah serta sejumlah instrumen lembaga.

RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: dephut.go.id
Foto: dephut.go.id

Kebakaran hutan di wilayah Kalimantan dan Sumatera belum terselesaikan. Udara yang dihirup masyarakat di sekitar wilayah tersebut tercemar akibat asap. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Subagyo berpandangan, meski lamban mengatasi kebakaran hutan, pemerintah tidak bisa langsung disalahkan.

Bencana kebakaran hutan menjadi persoalan serius. Itu sebabnya, diperlukan instrumen yang terintegrasi dalam rangka mengatasi terjadinya kebakaran hutan berujung tercemarnya udara oleh asap. “Memang boleh dibilang (pemerintah) sangat lamban untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran,” ujarnya.

Penyebab kebakaran hutan tak saja terjadi karena faktor panasnya cuaca, namun juga disebabkan faktor kesengajaan oleh pihak tidak bertanggungjawab. Pemerintah pusat dan daerah semestiny lebih tanggap dengan mengedepankan pencegahan dini.

Pola pembakaran hutan melalui cara konvensional lebih menguntungkan bagi perusahaan yang akan membuka lahan perkebunan. Pasalnya dengan membakar hutan berbiaya murah untuk membuka lahan ketimbang menggunakan mekanisme penebangan.

Anggota Komisi IV itu berpandangan, langkah strategis khusus yang mesti dilakukan pemerintah dengan melakukan evaluasi terhadap bencana kebakaran hutan yang acapkali terjadi tiap tahunnya. Tak hanya itu, kinerja pemerintah di bidang kehutanan dan lingkungan hidup mesti menjadi catatan. Pasalnya acapkali terjadi kebakaran hutan, upaya yang dilakukan hanyalah pemadaman api. Padahal upaya pencegahan terhadap terjadinya kebakaran hutan  jauh lebih penting ketimbang pemadaman api.

Selain itu, perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah. Termasuk dengan instrumen lembaga lagi seperti Badan Nasiona Penanggulangan l Bencana (BNPB). Hal lain yang perlu dilakukan pemerintah adalah melakukan revisi terhadap sejumlah regulasi yang tumpang tindih.

“Kemudian di lapangan lembaga itu diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas) dari tingkat pusat sampai daerah dan didukung dengan sarana dan prasarana perlengkapan sistem supaya hot spot-hot spot itu dilengkapi dengan satelit,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait