Perkuat Regulasi Jadi Jurus Khusus Atasi Asap
Berita

Perkuat Regulasi Jadi Jurus Khusus Atasi Asap

Mulai evaluasi kinerja kementerian, persiapan menghadapi musim panas hingga koordinasi dengan pemerintah daerah serta sejumlah instrumen lembaga.

RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit

Politisi Partai Golkar itu berpandangan dalam rangka penguatan aturan, sejumlah UU yang perlu direvisi antara lain UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu UU No.32 Tahun 2007 tentang Lingkungan Hidup dan UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H).

“Kemudian tentunya pemerintah segera melaksanakan amanat UU No.18 Tahun 2013 untuk membentuk satu kelembagaan dan setidaknya lembaga itu bisa meminimalisir. Di sisi lain harus diberikan anggaran yang kuat, karena tanpa adanya satu lembaga yang khusus menangani kebakaran ini aan sulit,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron menambahkan, Presiden mesti mengambil alih sepenuhnya bencana kebakaran hutan yang berujung kabut asap. Pemerintah pun mesti menetapkan bencana nasional. Dengan begitu seluruh potensi pemadaman  titik api dapat dilakukan secara bersama-sama.

“Yang paling penting rakyat segera terbebas dari segala persoalannya, tidak bisa sekolah dan mencari nafkah,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu berpandangan regulasi yang sudah ada seperti UU Perkebunan dan UU Kehutanan sudah tegas melarang adanya pembakaran hutan. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum mestinya tak ada lagi keraguan menindak siapapun pelaku pembakar hutan tanpa pandang bulu.

“Jangan ada lagi keraguan menindak siapapun pelaku pembakar hutan yang menyebabkan kerugian pada rakyat banyak, hukuman harus berat,” pungkasnya.

Perberat Sanksi

Sementara itu, Deputi Bidang Kebencanaan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Wisnu Widjaja, berpendapat sanksi bagi pelaku pembakar hutan atau lahan gambut sebaiknya ditingkatkan sesuai dengan tingginya kerugian negara. Hal ini penting untuk memberikan efek jera.

Tags:

Berita Terkait