Perlindungan HAM dalam RKUHAP Demi Perbaiki Sistem Peradilan Pidana
Utama

Perlindungan HAM dalam RKUHAP Demi Perbaiki Sistem Peradilan Pidana

Pemahaman keliru mengenai perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana Indonesia menjadi salah satu masalah utama yang harus segera diatasi.

CR 34
Bacaan 2 Menit

Mantan komisioner Komisi Kejaksaan itu menegaskan meski adanya kompetisi antar lembaga penegak hukum yang hendak memperluas kewenangannya, tantangan besar tetap ada, terutama dalam memastikan sistem pengawasan yang independen dan efektif. Ia mengkritik penegakan hukum yang kerap kali dipengaruhi oleh politik dan kepentingan tertentu telah mengaburkan prinsip keadilan. 

"Kami memerlukan perubahan yang komprehensif dalam pengaturan kewenangan lembaga-lembaga penegak hukum agar sistem peradilan lebih adil dan transparan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Kerjasama Internasional Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN), Erwin Natosmal Oemar menyampaikan pandangannya tentang reformasi KUHAP di Indonesia. Dia menekankan pembahasan tentang RKUHAP harus melibatkan dua model besar.

Yakni Crime Control Model dan Due Process Model yang bisa memberikan perspektif lebih luas mengenai sistem hukum di Indonesia. Ketidaktegasan dalam penerapan hak advokasi, terutama di luar pengadilan harus diperhatikan. 

"Meskipun sudah diatur dalam UU, hak advokat sering kali tidak dihormati dalam praktiknya,” ujarnya.

Sistem hukum yang ada menurut Erwin sering kali tidak memberikan ruang bagi advokat untuk mendampingi klien dengan baik, meskipun itu adalah hak dasar bagi advokat. Erwin menyorot pentingnya menghindari konsep ‘dehumanisasi’ dalam penanganan hukum yang sering kali berujung pada perlakuan tidak manusiawi terhadap tersangka. 

"Perlu ada upaya perbaikan dalam sistem penegakan hukum dengan pengawasan eksternal yang lebih ketat dan perhatian terhadap hak-hak dasar tersangka," tegasnya.

Erwin mengusulkan perluasan pengawasan terhadap upaya paksa dalam sistem peradilan. Seperti penahanan dan penyitaan yang menurutnya perlu lebih diperkuat agar pengawasan yang ada tidak hanya sebatas formalitas. 

"Kami berharap pembahasan RKUHAP tidak hanya berhenti pada perubahan tekstual, tetapi juga memperhatikan hak-hak individu dan prinsip keadilan yang fundamental," tutup mantan peneliti hukum Indonesia Legal Roundtable itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info