Perubahan terhadap sistem peradilan pidana melalui hukum acara terus dilakukan melalui Revisi terhadap UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Para ahli hukum menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan penyempurnaan RKUHAP.
Direktur Democratic Judicial Reform (Dejure), Bhatara Ibnu Reza berpandangan pemahaman yang keliru mengenai perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana Indonesia menjadi salah satu masalah utama yang harus segera diatasi. Prinsip habeas corpus menurut Bhatara menjamin hak seseorang untuk diam dan mendapatkan penasihat hukum seharusnya menjadi dasar dalam proses hukum.
“Prinsip ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap individu mendapat perlindungan yang seharusnya dalam sistem peradilan,” ujarnya dalam Diskusi Publik Dejure, Selasa (25/3/2025).
Baca juga:
- 5 Catatan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk RKUHAP
- RKUHAP Dinilai Kurang Mengakui Peran Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana
Bhatara khawatir terhadap upaya lembaga penegak hukum Indonesia yang tengah memperluas kewenangannya dalam sistem peradilan pidana. Ia menilai keinginan untuk memiliki peran dominus litis atau pengendali perkara yang lebih kuat bisa menimbulkan konflik antar lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
"Kewenangan yang tidak jelas dan tumpang tindih sering kali menimbulkan kebingungannya di lapangan," tambah Bhatara.
Selain itu, Bhatara menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan yang bisa terjadi akibat perbedaan kewenangan antar lembaga. Ia mendesak adanya reformasi signifikan dalam sistem peradilan pidana. Setidaknya untuk memastikan adanya pengawasan yang lebih efektif terhadap lembaga-lembaga penegak hukum.
















