Perlu Integrasi Kebijakan Pro Bono dan Bantuan Hukum Nasional
Berita

Perlu Integrasi Kebijakan Pro Bono dan Bantuan Hukum Nasional

Agar tepat sasaran untuk memberikan akses keadilan yang sama bagi semua.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Perbedaan yang harus dipahami adalah bantuan hukum dilaksanakan dengan pendanaan dari negara. Para pemberi bantuan hukum berhak mengakses sejumlah dana yang disediakan untuk keperluan penanganan masalah hukum kalangan miskin. Sedangkan pro bono dilakukan oleh advokat secara gratis tanpa menerima pembayaran honorarium.

 

MaPPI menilai pembuat kebijakan perlu mengintegrasikan kebijakan pro bono dengan bantuan hukum negara sebagai skema yang saling melengkapi. Poin pentingnya adalah memenuhi akses terhadap keadilan. Salah satu yang dianggap perlu adalah mendefinisikan ulang apa yang dimaksud pro bono dan bantuan hukum.

 

Pendefinisian ulang ini berangkat dari kenyataan bahwa definisi yang diatur masih kurang jelas. Definisi subjek pelaku, perbuatan, dan objek penerima dalam UU Bantuan Hukum maupun UU Advokat serta peraturan pemerintah terkait cenderung serupa. Hasilnya adalah banyak advokat yang menyamakan antara pro bono dengan bantuan hukum.

 

Baca:

 

Menyelamatkan sandwich people

MaPPI mengambil contoh integrasi pro bono dengan bantuan hukum di Australia. Pro bono ditempatkan sebagai pelengkap dari kebijakan bantuan hukum. Para pencari keadilan yang tidak mendapatkan bantuan hukum negara dapat meminta bantuan pro bono kepada advokat.

 

Riset MaPPI menemukan pola bahwa pencari keadilan di Australia didorong untuk lebih dulu mengakses layanan bantuan hukum sebelum akhirnya memohon jasa pro bono. Pencari keadilan harus melampirkan surat penolakan layanan bantuan hukum ketika mengajukan permohonan pro bono.

 

Bahkan model ini memiliki satu kelebihan untuk mengakomodasi kalangan tidak mampu atau kelompok rentan yang memang bukan golongan miskin. Banyak juga masyarakat kelas menengah yang tidak berhak mendapatkan akses layanan bantuan hukum negara namun mereka juga tidak memiliki kemampuan untuk menyewa jasa seorang advokat.

Tags:

Berita Terkait