Perlu Kajian Matang Pemungutan Zakat Profesi bagi ASN
Utama

Perlu Kajian Matang Pemungutan Zakat Profesi bagi ASN

Mulai menentukan kriteria muzakki, mustahik, nishab, formulasi penghitungan nishab, syarat haul, dan mekanisme pendistribusiannya hingga sampai ke mustahik dengan meminta masukan semua pemangku kepentingan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: HOL/SGP
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: HOL/SGP

Rencana pemerintah melalui Kementerian Agama menghimpun zakat (maal) profesi bagi aparatur sipil negara (ASN) terus menuai polemik. Pro dan kontra tak hanya dari kalangan di DPR, tetapi banyak kalangan termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satu alasannya, pemerintah dianggap tak punya kapasitas memungut langsung zakat profesi ASN lantaran sudah ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).   

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid mengatakan komisinya bakal memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait rencana pemungutan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilan ASN. Sebab, rencana tersebut seolah mengesampingkan peran dan fungsi Baznas sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

 

Pasal 1 angka 7 menyebutkan, “Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut Baznas adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.” Diperkuatkan dengan Pasal 6  yang menyebutkan, “Baznas merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.”

 

Menurutnya, mengacu aturan itu, semestinya Kemenag tak perlu mengumpulkan zakat profesi bagi ASN. Sebab, sesuai Pasal 7 UU Pengelolaan Zakat hanya Baznas yang diberi wewenang untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat yang berasal dari para muzakki kepada para mustahik. “Jadi, tugas pengelolaan zakat bukan tugas pemerintah,” ujarnya di Gedung Parlemen, Kamis (8/2/2018). Baca Juga: Kemenag Wacanakan Aturan Penghimpunan Zakat Profesi bagi ASN

 

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BAZNAS     menyelenggarakan fungsi:

a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;

b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;

c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;

d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

Meski begitu, apabila pungutan zakat bagi ASN muslim yang akan dituangkan dalam peraturan presiden ini diberlakukan harus sesuai UU Pengelolaan Zakat dan syariat zakat dengan melibatkan Baznas dan MUI. Terutama dalam menentukan kriteria muzakki, mustahik, dan nishab (batas penghasilan kena wajib zakat maal). “Bukan mustahik versi pemerintah saja,” ujarnya.

 

Misalnya, Politisi Partai Gerindra itu mencontohkan penetapan batas nishab sesuai syariat ditetapkan melalui fatwa MUI. “Rencana kebijakan yang sedang disusun Kemenag ini juga tidak bersifat wajib. Dalam arti, memberi kelonggaran atau kesempatan bagi para ASN muslim yang sudah terbiasa menunaikan zakat di tempat lain,” kata dia.

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR lain, Deding Ishak menilai rencana Kemenag memungut zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilannya usul positif. Hanya saja, sebelum memberlakukan mekanisme pemungutan zakat ini, Kemenag mesti mengkaji terlebih dahulu dengan meminta masukan/saran dari semua pemangku kepentingan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Seperti, MUI, ormas Islam, Baznas, dan Komisi VIII DPR yang membidangi soal keagamaan.

 

“Jadi pemerintah jangan asal potong gaji, ini butuh waktu sosialisasi sebelum mengambil kebijakan seperti ini. (Yang terpenting) ASN muslim perlu mengetahui setelah dipotong uangnya disalurkan kemana saja, dan sebagainya,” ujar politisi Partai Golkar itu.

 

MUI belum bersikap

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengaku lembaganya belum memberi sikap apapun terkait rencana kebijakan pemungutan zakat bagi ASN ini. Sebab, MUI belum diajak bermusyawarah oleh Kemenag ataupun Baznas sendiri terkait persoalan ini. Meski begitu, menurutnya zakat (maal) tidak hanya menyangkut orang yang berzakat (muzakki) dalam hal ini ASN, tetapi perlu penentuan siapa saja ASN yang terkena wajib zakat, penetapan besaran nishab 2,5 persen dari gaji/pendapatan ASN, formula penghitungannya, termasuk syarat haul (kepemilikan penghasilan harta nishab genap setahun).  

 

“Apakah sifatnya mandatory (wajib) atau voluntary (sukarela) dan bagaimana (mekanisme) tasharruf (penyaluran) zakat tersebut kepada para mustahik-nya,” kata dia.

 

Karena itu, Zainut menyarankan agar rencana kebijakan ini harus dikaji secara matang dan mempersiapkan Baznas secara profesional, kapabel dan akuntabel. Selain itu, perlu melibatkan pemangku kepentingan yang peduli terhadap pengelolaan zakat. “Menurut kami, sebelum ini berlaku gagasan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu kepada ormas-ormas Islam dan pemangku kepentingan lain, sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat,” sarannya.

 

Zainut yang juga anggota Komisi IV DPR itu perlu mengingatkan hal ini kepada pemerintah cq Kemenag lantaran potensi dana zakat profesi ASN yang bakal dikelola amat besar (Rp 10 triliun). Belum lagi, dana tersebut harus didistribusikan secara amanah dan sampai terhadap orang yang berhak menerimanya (mustahik). “Jadi, pengelolaannya harus sesuai ketentuan syariat Islam dan aturan yang ada,” katanya.

 

Berbeda, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pemerintah melalui Kemenag tak perlu menarik atau mengumpulkan dengan memotong penghasilan ASN sebesar 2,5 persen. Menurutnya, zakat menjadi urusan masing-masing orang ketika merasa sudah mencapai nishab. Apalagi, tugas pengumpulan zakat merupakan wewenang Baznas sesuai UU Pengelolaan Zakat. “Jadi tidak usah dipotong, itu hanya menyusahkan ASN,” kata dia.

 

Dia khawatir apabila kebijakan pemotongan zakat 2,5 persen dari setiap penghasilan ASN diterapkan, dananya digunakan pemerintah untuk membiayai infrastruktur. Sebab, secara syariat dana zakat hanya diperuntukan bagi orang tak mampu, bukan untuk kepentingan lain. “Takutnya nanti dipotong dipakai lagi sama pemerintah untuk bangun beton-beton dan sebagainya. Zakat itu haknya orang miskin. Nanti zakat dipinjam lagi buat apa?” sindirnya.

Tags:

Berita Terkait