Perlu Libatkan Pelaku Usaha dalam Menetapkan Besaran Pajak Hiburan
Terbaru

Perlu Libatkan Pelaku Usaha dalam Menetapkan Besaran Pajak Hiburan

Harus membuka ruang dialog dengan pelaku usaha, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih memperhitungkan berbagai aspek dan kepentingan yang ada.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua MPR, Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa
Ketua MPR, Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa

Kebijakan pemerintah yang menetapkan pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen menuai penolakan dan protes dari kalangan pengusaha di bidang jasa hiburan. Payung hukum yang dijadikan pijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pemerintah pun didesak agar mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mendorong pemerintah mempertimbangkan secara cermat dampak dari kenaikan pajak hiburan terhadap industri hiburan. Menurtnya, perlu dilakukan kembali kajian mendalam dan dialog yang lebih intensif dengan pelaku usaha hiburan dalam mencari solusi terbaik. Sehingga dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan kelangsungan usaha para pengusaha hiburan.

“Pemerintah dan DPR diharapkan untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan semua pihak terkait,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/1/2024).

Baginya, suara para pelaku usaha hiburan perlu didengar dengan baik dalam proses pengambilan keputusan dengan menetapkan besaran pajak hiburan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat lebih memperhitungkan berbagai aspek dan kepentingan yang ada.

Baca juga:

Mantan Ketua Komisi III DPR itu meneranhgkan, dalam Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 menyebutkan, “Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen”.

Nah, kenaikan persentase pajak itulah yang kemudian menimbulkan gejolak  dan polemik dari para pelaku jasa usaha hiburan. Meningkatkan pajak hiburan rentang 40-75 persen dapat memberikann dampak yang signifikan terhadap industri hiburan. Selain memberatkan para pelaku usaha, kenaikan pajak sebesar itu berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Tags:

Berita Terkait