Perlu Memperjelas Aturan Perkawinan Beda Agama di Indonesia
Utama

Perlu Memperjelas Aturan Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Fenomena pernikahan beda agama bakal terus muncul. Selain adanya dualisme aturan terkait keabsahan pernikahan, juga terdapat celah hukum yang sering dimanfaatkan pemohon nikah beda agama.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Polemik seputar pernikahan beda agama lagi-lagi menyita perhatian publik terutama pasca Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama. Fenomena pernikahan beda agama terus muncul akibat dilegitimasi negara terutama oleh lembaga peradilan. Putusan pengadilan menjadi preseden munculnya putusan pengadilan serupa bagi pemohon pernikahan beda agama. Untuk itu, perlu memperjelas berbagai aturan terkait penikahan beda agama di Indonesia.

“Adanya dualisme terkait keabsahan perkawinan beda agama yang harus segera diakhiri,” ujar Dekan Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie kepada Hukumonline, Jumat (24/6/2022).

Dia menilai rumusan norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur sahnya suatu perkawinan dilakukan berdasarkan tata cara agama dan kepercayaan yang dianut pasangan suami istri. Karena itu, dalam hal pengajuan pernikahan tak mungkin dilakukan para pemohon yang memiliki perbedaan agama.

Baca Juga: 

Namun, Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 amat subjektif yang membuka peluang ditafsirkan secara beragam. Dalam tataran implementasi, norma tersebut sangat mudah “disiasati” agar dapat dilaksanakan dan mendapatkan legitimasi negara tanpa perlu meninggalkan agama atau kepercayaan asalnya.

“Saya kira dalam konteks hukum perkawinan, negara harus tetap hadir melindungi keyakinan warga negaranya, memenuhi hak-hak dasarnya, serta memberikan legitimasi terhadap semua peristiwa hukum yang dilakukan warga negaranya,” kata dia.

Ahmad Tholabi melihat putusan PN Surabaya mengacu pada Pasal 35 dan 36 UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) dalam menetapkan keabsahan perkawinan beda agama. Pasal 35 menyebutkan, “Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan b. perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan”. Sedangkan Pasal 36 menyebutkan, “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan”.

Menurutnya, polemik pernikahan beda agama bakal terus muncul. Sebenarnya, sudah banyak pernikahan beda agama yang mendapat legitimasi intansi terkait karena tak terekspose ke publik. Fakta tersebut menunjukan adanya persoalan krusial dari sisi norma hukum yang mengatur perkawinan beda agama di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait