Presiden Jokowi resmi membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekaligus membubarkan 18 lembaga negara. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Untuk itu, perlunya memperjelas cara kerja Komite dan Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
“Pemerintah perlu memperjelas cara kerja Komite dan Satgas pemulihan ekonomi dan menyampaikan kepada masyarakat,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo, Rabu (22/7/2020). (Baca Juga: Kemenpan RB Usulkan 19 Lembaga Lagi untuk Dibubarkan)
Bamsoet, begitu biasa disapa, mengatakan masyarakat perlu dan berhak untuk mengetahui alasan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 tersebut. Selain bertugas mengelola dan menangani Covid-19, Komite mesti membangun fondasi ekonomi yang kuat agar lebih kompetitif, produktif, dan inovatif, serta tidak tumpang tindih kewenangan.
Tak hanya itu, Bamsoet mengingatkan agar pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN tak bertentangan dengan cara kerja lembaga yang sudah dibentuk sebelumnya. Seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 dapat berjalan beriringan dan mampu membantu transformasi ekonomi.”
Mantan Ketua DPR periode 2014-2019 itu pun meminta Satgas PEN mampu mengidentifikasi penyebab insentif Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) belum termanfaatkan secara optimal. Selain itu, memantau dan mengevaluasi program pemulihan ekonomi nasional yang sudah berlangsung dan memastikan segala stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah tepat sasaran.
Meski tugas Satgas PEN telah tertuang dalam Pasal 8 Perpres 82 Tahun 2020, namun kata Bamsoet, perlu adanya cara kerja Satgas PEN secara detil. Sebab, tugas pemulihan ekonomi secara nasional bukanlah perkara mudah di tengah situasi pandemi Covid-19 yang tidak menentu.
Perpres 82/2020 Pasal 8 Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas:
|