Perlu Penyelarasan Regulasi Hadapi Industri 4.0
Berita

Perlu Penyelarasan Regulasi Hadapi Industri 4.0

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan, salah satunya insentif pajak bagi perusahaan yang memiliki program peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Acara Transforming Indonesia Economy toward Industry 4.0 di Jakarta, Selasa (6/8). Foto: MJR
Acara Transforming Indonesia Economy toward Industry 4.0 di Jakarta, Selasa (6/8). Foto: MJR

Pemanfaatan teknologi dalam dunia industri semakin berkembang saat ini. Dengan penggunaan teknologi pekerjaan yang semula dilakukan manusia mulai tergantikan dengan alat. Atas kondisi tersebut, penyelarasan regulasi perlu dipersiapkan agar pemerintah dapat menjawab persoalan dunia usaha dan ketersediaan lapangan kerja.

 

Hal ini disampaikan Ketua EuroCham (Kamar Dagang Eropa), Corine Tap dalam acara Transforming Indonesia Economy toward Industry 4.0 di Jakarta, Selasa (6/8). Dia mengatakan penyesuaian regulasi tersebut diperlukan agar Indonesia dapat bersaing sebagai negara tujuan investasi. Setidaknya, terdapat empat sektor usaha yang harus diperhatikan pemerintah yaitu manufaktur dan industri 4.0, otomotif, farmasi dan energi terbarukan.

 

Dia menjelaskan Eropa memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi pada empat sektor tersebut. Sehingga, dia berharap pengalaman tersebut dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyeleraskan berbagai kebijakannya. “Kami terus menyelaraskan diri dengan perkembangan sektor prioritas pemerintah yang mencakup manufaktur dan industri 4.0, otomotif, farmasi dan energi terbarukan. Penyelarasan ini akan meningkatkan kemitraan Eropa dengan pemerintah,” jelas Corine.

 

EuroCham juga melakukan kajian mengenai transformasi ekonomi Indonesia untuk menyasar industri 4.0. Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu acuan bagi pemerintah dalam membentuk regulasi industri 4.0. EuroCham juga bersedia sebagai mitra pemerintah dalam menyusun kebijakan dan penanaman modal dari sektor swasta.

 

Dalam kesempatan sama, Charge d’Affaires Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Charles Michel-Geurtsm menambahkan salah satu rekomendasi yang perlu dilakukan yaitu mengesahkan perjanjian dagang antara Eropa-Indonesia. Dengan perjanjian dagang tersebut diharapkan dapat mempercepat arus perdagangan dan investasi kedua pihak. Selain itu, perjanjian dagang tersebut juga dapat meningkatkan sumber daya manusia dan inovasi.

 

“Kami percaya kemitraan antara Uni Eropa dan Indonesia akan menguntungkan kedua negara serta memastikan percepatan alih teknologi dan pengetahuan ke Indonesia,” jelas Geurts.

 

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto menyatakan perlu ada penyesuaian regulasi untuk menuju industri 4.0. Hingga saat ini, dia menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan salah satunya insentif pajak bagi perusahaan yang memiliki program peningkatan kualitas sumber daya manusia.

 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

 

(Baca: Presiden Perlu Perhatikan Masalah yang Buat Investor Ragu Berinvestasi)

 

Dalam aturan tersebut terdapat insentif pajak berupa pengurangan penghasilan bruto 200-300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan peningkatan SDM. Program peningkatan SDM tersebut berupa praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran, penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

 

Kemudian, pemerintah juga menyiapkan skema baru Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan roda empat ramah lingkungan atau listrik. Dalam skema baru tersebut rencananya perhitungan PPnBM tidak berdasarkan kapasitas mesin melainkan efesiensi bahan bakar. Sehingga, semakin besar efesiensi bahan bakar maka tarif pajak semakin rendah.

 

Perlu diketahui, ketentuan PPnBM yang berlaku saat ini mulai dari 10-70 persen untuk kendaraan berkapasitas mesin di bawah 5.000 cc. Sedangkan kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 5.000 cc tetap dikenakan PPnBM sebesar 125 persen meski emisi karbon rendah.

 

“Ketentuan PPnBM mobil Indonesia sedang berjalan sehingga perhitungannya nanti berbasis emisi dengan menggunakan electrified vehicle dan baterai,” jelas Airlangga.

 

Secara umum, Airlangga menyambut positif masukan dari Eropa dalam penyusunan regulasi industri 4.0. Dia juga menjelaskan pemerintah juga memiliki pandangan sama sehingga usulan Eropa tersebut diharapkan dapat membantu dalam penyusunan kebijakan.

 

“Industri 4.0 ini isunya banyak seperti peralihan dari manufaktur ke digitalisasi, internet of things, artificial intelligent dan otomatisasi. Apa yang dilakukan Kemenperin sejalan dengan UeroCham,” jelas Airlangga.

 

Dia menambahkan salah satu strategi Indonesia memasuki Industry 4.0 adalah menyiapkan lima sektor manufaktur yang akan menjadi percontohan untuk memperkuat fundamental struktur industri nasional. Adapun kelima sektor tersebut, yaitu Industri Makanan dan Minuman, Industri Otomotif, Industri Elektronik, Industri Kimia, serta Industri Tekstil.

 

Tags:

Berita Terkait