Perlunya Memperjelas Pembentukan Peraturan Berbasis Elektronik
Terbaru

Perlunya Memperjelas Pembentukan Peraturan Berbasis Elektronik

Selain definisi, juga perlu memperjelas tanda tangan elektronik. Diusulkan pembentukan peraturan perundang-undangan digunakan hanya dalam keadaan darurat, tanda tangan elektonik bersifat pilihan, perlu pengaturan sistem informasi peraturan perundang-undangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Center for Legislative Drafting (ICLD) Fitriani Ahlan Sjarif mengatakan perkembangan teknologi sistem informasi dan penggunaan dokumen elektronik tak terelakan dan menjadi kebutuhan di era teknologi digital. Sayangnya, pengaturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik hanya sebatas mengatur pengaturan dan pengakuan tanda tangan elektronik.

“Dan bentuk dokumen elektronik yang memiliki kekuatan sama kuatnya dengan dokumen hard copy,” ujarnya dalam kertas catatan kritis ICLD terhadap RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menilai pengaturan sistem informasi di bidang peraturan perundang-undangan jauh lebih penting diatur. Khususnya bagaimana agar suatu sistem dapat mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baik.

“Tidak hanya mendukung kemungkinan harmonisasi substansi peraturan, tapi dapat juga mendukung terbuka kesempatan partisipasi masyarakat dan tentang bagaimana tata laksana administrasi atau arsip sebuah dokumen peraturan perundang-undangan yang lebih baik,” katanya.

Tags:

Berita Terkait