Perlunya Pemerataan Informasi Soal Pro Bono ke Semua Lapisan Masyarakat
Indonesia Pro Bono Awards 2022

Perlunya Pemerataan Informasi Soal Pro Bono ke Semua Lapisan Masyarakat

Posisi advokat sebagai officium nobile tidak melihat latar belakang klien, begitupun Ketika memberikan layanan tanpa bayaran.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Ia melanjutkan, di kantor hukum Situmorang & Partners, bantuan hukum secara pro bono diberikan secara luas, tidak hanya lingkup litigasi namun juga non litigasi. Adapun kegiatan yang termasuk ke dalam kegiatan pro bono adalah:

1. Konsultasi dan pendampingan hukum

2. Penelitian

3. Pelatihan atau mengajar

4. Penyusunan dokumen hukum.

“Kita turut memberikan bantuan hukum ke yayasan difabel yang termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang di diskriminasi, karena kesempatan mendapat bantuan bagi difabel itu sempit. Untuk itu, kami memberi layanan ke mereka,” kata dia.

Bagi Veronica, seorang lawyer memiliki kemampuan utama yaitu advokasi, di mana lawyer mengetahui regulasi dan peraturan-peraturan yang ada. Sehingga, jika ada satu hal yang menjadi fokus utama lawyer, semestinya adalah memperjuangkan dan peduli terhadap keadilan di mana posisi advokat sebagai officium nobile yang tidak melihat latar belakang klien begitupun memberikan layanan tanpa bayaran.

“Dengan adanya kegiatan penghargaan kepada lawyer yang berkontribusi dalam memberi bantuan hukum, bisa memasyarakatkan pro bono kepada advokat dan bisa memberikan kesempatan kepada advokat untuk berkontribusi kepada masyarakat,” tuturnya.

Veronica juga meminta kepada pemerintah untuk lebih memberi perhatian dan memberi ruang khususnya memperluas sarana informasi mengenai bantuan hukum pro bono. Hal ini agar informasi pro bono bisa sampai ke pelosok dan seluruh lini masyarakat, sehingga keadilan bisa diperjuangkan.

Tags:

Berita Terkait