Perlunya Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu
Terbaru

Perlunya Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu

Penguatan lembaga penyelenggara pemilu penting untuk menangani persoalan meningkatnya pelanggaran pemilu.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Saya melihat penting penguatan kelembagaan dulu baru proses rekrutmen,” ujarnya.

Penguatan lembaga penyelenggara pemilu itu menurut Radian dilakukan berbagai negara salah satunya Ekuador. Negara di belahan benua Amerika Selatan itu awalnya mengatur lembaga pemilu dalam UU seperti di Indonesia. Tapi tahun 2008 lembaga itu dikuatkan dalam konstitusi.

“Penguatan itu penting dimasukan dalam konstitusi, saya merekomendasikan penguatan dalam Pasal 22E UUD 1945,” usulnya.

Mantan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta Pusat itu yakin selama lembaga penyelenggara pemilu belum diperkuat, persoalan pemilu bakal terus berulang. Apalagi perbaikan terhadap UU Pemilu setidaknya sudah 5 kali dilakukan dalam batas waktu yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu. Misalnya, hanya beberapa bulan sebelum tahapan pemilu dimulai.

Redaktur Senior Hukumonline.com, Muhammad Yasin, mencatat sejak reformasi UU Pemilu terus mengalami perubahan. Dalam buku ketiga karya Radian itu ditulis sebabnya karena perbedaan tujuan setiap pemilu. Misalnya penyelenggara pemilu tahun 1999 banyak berasal dari kalangan partai politik dan sekarang cenderung lebih mandiri dan independen.

Kendati pelanggaran pemilu jumlahnya semakin banyak, Yasin melihat dalam buku Radian menyebut arah politik hukum pemilu saat ini lebih baik ketimbang orde baru. Tapi bagaimana dengan budaya hukum seperti pihak yang kalah menerima kekalahan dengan ikhlas, dan siapapun yang menang harus merangkul semua pihak.

“Poin saya budaya soal keberanian aparat hukum misal kasus suap, dan lain-lain seperti sekarang yang diusut PPATK. Nah, ini posisi keberanian aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Soal penguatan lembaga penyelenggara pemilu dan proses rekrutmen anggotanya, Yasin menyebut yang paling penting dalam proses rekrutmen pejabat publik adalah transparansi prosesnya. Jika proses transparansi itu berjalan maka hasilnya akan diterima dengan baik.

Mengenai peran pers, Yasin mengatakan salah satu fungsinya adalah membentuk opini. Tapi harus dipisahkan mana media massa dan media sosial. Media massa harus mematuhi aturan seperti kode etik jurnalistik dan diawasi organisasi pers dan dewan pers. Berbeda dengan media sosial yang kontennya sesuai dengan keinginan pemilik akun.

Tags:

Berita Terkait