Permenaker Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Berpotensi Langgar Hak Pekerja
Terbaru

Permenaker Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Berpotensi Langgar Hak Pekerja

Ketimbang memotong upah buruh 25 persen pemerintah bisa mengambil kebijakan seperti memberi insentif kepada industri terdampak krisis global dan mendorong hasil produksi dipasarkan di dalam negeri.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. Foto: SGP
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. Foto: SGP

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Beleid itu ditolak kalangan buruh karena memberi peluang bagi pengusaha untuk melakukan penyesuaian jam kerja dan memotong upah pekerja/buruh sampai 25 persen.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, menilai kondisi ekonomi global menjadi alasan pengusaha untuk memotong upah buruh. Kalangan pengusaha sebelumnya mengusulkan kepada pemerintah untuk mengatur pelaksanaan no work no pay. Tapi akhirnya pemerintah menerbitkan Permenaker 5/2023. Tapi bila melihat perkembangan ekonomi global saat ini, kondisinya sudah membaik dan mestinya dilihat secara objektif bukan menjadi alasan memangkas upah buruh.

Timboel menilai mengusulkan, bila persoalan yang dihadapi industri alas kaki, garmen, dan tekstil Indonesia mengalami penurunan pesanan, pemerintah agar mengutamakan produk lokal untuk dipasarkan di dalam negeri. Pemerintah pun perlu memberikan insentif pajak dan lainnya untuk perusahaan yang terdampak.

“Hal ini lebih tepat daripada harus menerbitkan Permenaker 5/2023 karena merugikan pekerja/buruh,” katanya, Selasa (04/04/2023).

Baca juga:

Permenaker 5/2023 berpotensi mendorong terjadinya pelanggaran terhadap hak pekerja atas upah layak. Timboel mencatat pemotongan upah maksimal 25 persen menyebabkan upah yang diterima buruh lebih rendah daripada upah minimum. Pasal 88E ayat (2) UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum dan terdapat sanksi pidananya.

Menurut Timboel Permenaker 5/2023 tidak boleh melanggar pasal 88E ayat (2) UU Cipta Kerja karena posisi Permenaker di bawah UU. Adanya syarat berupa kesepakatan antara pengusaha dan pekerja untuk menerapkan ketentuan Permenaker 5/2023 sejatinya batal demi hukum, karena perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang diatur UU.

Upah buruh yang dibayar di bawah ketentuan upah minimum otomatis berdampak langsung pada penurunan daya beli masyarakat. Dengan kata lain, kesejahtreraan buruh dan keluarganya bakal menurun. Kondisi tersebut berdampak pula terhadap pertumbuhan ekonomi, karena konsumsi masyarakat mengkontribusi 52 persen terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Timboel berpendapat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak tepat menyebut Permenaker 5/2023 sudah dibahas Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) karena unsur serikat buruh tidak pernah dilibatkan. Legalitas LKS Tripnas yang ada saat ini juga dipertanyakan karena masa jabatannya sudah berakhir dan belum terbit Keppres baru untuk menetapkan anggota LKS Tripnas berikutnya.

Perusahaan yang berorientasi ekspor menurut Timbooel melakukan produksi sesuai pesanan. Akibatnya sstatus hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan kebanyakan bersatatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau alih daya. Sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK) kerap terjadi di perusahaan. Oleh karena itu, alasan Apindo yang menyebut terbitnya Permenaker 5/2023 akan menghambat PHK maka itu tidak tepat.

“Apindo sering menggunakan PHK untuk meminta fasilitas dari pemerintah dengan menekan upah buruh,” tegasnya.

Dalam mencegah Permenaker 5/2023 digunakan perusahaan secara sepihak untuk memotong upah buruh Timboel mendesak pemerintah melakukan pengawasan secara ketat. Pelaksanaan Permenaker 5/2023 butuh pengawasan yang mumpuni. Ironisnya selama ini pengawas ketenagakerjaan lemah dan menjadi celah bagi perusahaan memanfaatkan beleid itu untuk memangkas upah buruh.

Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan & Jaminan Sosial (Jamsos) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J. Supit, mengatakan Permenaker 5/2023 telah dibahas dalam forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas). Hal itu menunjukan stakeholder utama ketenagakerjaan, dapat memahami perlunya landasan hukum bagi dunia usaha di sektor tertentu agar dapat menerapkan fleksibilitas jam/waktu kerja. Beleid itu mengatur pula syarat keharusan adanya kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh, sehingga tidak ada yang dirugikan.

Baginya, pengaturan fleksibilitas waktu/jam kerja ini merupakan salah satu solusi terbaik mencegah pengurangan karyawan akibat dampak perubahan ekonomi global. Dia menghimbau agar para pengusaha khususnya yang bergerak di bidang padat karya dan berorientasi ekspor, agar patuh dan konsisten dengan pengaturan fleksibilitas waktu kerja yang diatur dalam Permenaker 5/2023.

Ketentuan yang diatur dalam Permenaker 5/2023, menurut Anton berlaku untuk industri yang menghasilkan komoditas tertentu seperti garmen dan tekstil yang berorientasi ekspor kepada negara tertentu seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa. Perusahaan yang memenuhi kategori tersebut dapat melakukan penyesuaian waktu kerja dari 40 jam per minggu menjadi 30 jam per minggu dengan penyesuaian upah.

“Penyesuaian waktu kerja hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker 5/2023 diundangkan dengan catatan harus memenuhi semua persyaratan yang sudah di wajibkan dalam Permenaker,” imbuhnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info