Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global terus diprotes kalangan pekerja. Serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Partai Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah agar mencabut Permenaker 5/2023.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan dalam demonstrasi yang dilakukan buruh di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Selasa (21/03/2023) pada intinya menolak pemotongan upah sebagaimana diatur Permenaker 5/2023. Sedikitnya ada 4 alasan serikat buruh menolak beleid tersebut.
Pertama, Permenaker itu menunjukkan Menaker Ida Fauziyah melawan kebijakan Presiden Joko Widodo. Iqbal mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan DPR menjadi UU mengatur pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum.
Iqbal mencatat, sikap Menteri yang melawan kebijakan Presiden sangat berbahaya dan ini bukan kali pertama. Tercatat beberapa waktu silam Menaker menerbitkan Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden.
“Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum,” katanya, Selasa (21/03/2023).
Baca juga:
- Ancaman Potong Upah 25 Persen, Serikat Buruh Tengarai Ada Indikasi Transaksi Regulasi
- 5 Alasan Asosiasi Pengusaha ‘Gugat’ Permenaker Upah Minimum 2023
- 5 Catatan Kritis Apindo Terhadap Permenaker Upah Minimum 2023
Kedua, pemotongan upah 25 persen menurunkan daya beli buruh. Iqbal mengingatkan turunnya daya beli buruh mengakibatkan konsumsi berkurang sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Bukan berarti kalangan buruh menutup mata atas kesulitan yang dialami industri padat karya, tapi kebijakan yang diambil tak boleh memotong upah buruh.