Permohonan Perwalian oleh Jaksa Pengacara Negara Sebagai Upaya Perlindungan Hak Anak
OPINI

Permohonan Perwalian oleh Jaksa Pengacara Negara Sebagai Upaya Perlindungan Hak Anak

Selain kewenangan mengajukan permohonan perwalian terhadap anak yang terlantar, Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk memecat ataupun mencabut perwalian dari orang tua kandung maupun wali sahnya, apabila orang tua, atau wali sah si anak ini dianggap tidak mampu dan tidak layak untuk menjadi wali.

•Bacaan 5 Menit
AS
Penulis Opini

Terdapat sekitar 4,59% balita terlantar di Indonesia sebagaimana data Susenas MSBP tahun 2021. Angka tersebut belum termasuk anak terlantar yang tidak memiliki atau tidak diketahui orang tua ataupun keluarganya, termasuk anak-anak yang memiliki keluarga tetapi tidak mampu memberikan perawatan dan perlindungan secara layak bagi anak yang hingga kini belum jelas jumlahnya.

Ashari Setya Marwah Adli. Foto: Istimewa
Ashari Setya Marwah Adli. Foto: Istimewa

Hal tersebut tentu bukan soal angka semata, tetapi juga soal pentingnya kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi anak terlantar, karena anak merupakan aset yang menentukan arah keberlangsungan negara.

Anak di bawah umur berdasarkan Pasal 1330 BW dianggap tidak cakap hukum, sehingga perlu seseorang atau pihak yang mewakili kepentingan si anak untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk pengurusan harta bendanya. Apabila si anak memiliki orang tua, secara otomatis orang tuanyalah yang mewakili kepentingan si anak. Menjadi persoalan apabila si anak ini merupakan anak terlantar, tidak memiliki orang tua atau keluarga, atau memiliki keluarga tetapi keluarganya tidak mampu dan layak untuk memelihara si anak. Jangan sampai nasib si anak ini bagai peribahasa, “Sudah jatuh tertimpa tangga”, sudah tidak diketahui orang tua atau keluarganya, tidak ada pula yang mau dan mampu mengurusnya.

Negara memberikan jaminan kepada setiap anak, hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28B UUD NRI 1945. Begitu pula Pasal 52 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak bagi setiap anak untuk mendapat perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Menjadi hal menarik dibahas terkait penerapan dan peran Kejaksaan dalam memberikan perlindungan bagi anak terlantar.

Kejaksaan selama ini dikenal sebagai institusi penegak hukum yang memiliki tugas utama melaksanakan penuntutan. Padahal, Kejaksaan juga memiliki peran dan fungsi untuk melindungai hak anak. Peran dan fungsi tersebut menjadi “Hidden Features” yang belum dikenal luas dan dimanfaatkan secara optimal sejauh ini.

“Hidden Features” Kejaksaan dalam melindungi hak anak terlantar yang dimaksud adalah mengajukan permohonan perwalian ke Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 360 BW. Kejaksaan atau pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan pengangkatan walidi pengadilan pada daerah hukum si anak yang belum dewasa bertempat tinggal. Bagi yang beragama Islam, permohonan perwalian diajukan melalui Pengadilan Agama. Sedangkan untuk yang beragama lain diajukan melalui Pengadilan Negeri.

Penerapan tersebut sejalan dengan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diatur dalam Pasal 18 Jo. Pasal 30C huruf f UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang pada intinya menyatakan Jaksa Agung karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah maupun kepentingan umum, serta memiliki fungsi dan kewenangan di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Berdasarkan Peraturan Internal Kejaksaan, pada Bab III huruf A, angka 1, poin huruf c, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, juga menyatakan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) berwenang mengajukan permohonan pengangkatan maupun pemecatan seseorang wali dari anak yang belum dewasa.

Melalui permohonan perwalian yang diajukan oleh Kejaksaan tersebut, nantinya Kejaksaan melalui Pengadilan, memohonkan seseorang atau badan hukum yang dianggap layak dan mampu untuk menjadi wali dari si anak, sehingga, anak terlantar ini nantinya akan memiliki seorang wali sah di hadapan hukum. Wali inilah yang akan bertanggung jawab atas diri si anak, selayaknya orang tua yang wajib untuk merawat, melindungi dan mewakili kepentingan si anak, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Termasuk juga untuk melakukan pengurusan terhadap harta benda si anak.

Peran inilah yang kemudian menunjukan hadirnya negara dalam melindungi hak anak. Harapan ke depan, tidak ada lagi anak yang tidak memiliki wali sah yang bertanggungjawab atas diri si anak. Kewenangan permohonan perwalian yang dimiliki Kejaksaan ini sangat penting untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan terlindungi, sebagaimana amanat UUD NRI 1945.

Penerapan permohonan perwalian ini bukan hal yang baru, beberapa Kejaksaan Negeri sudah pernah dan berhasil melakukannya, seperti, Kejaksaan Negeri Badung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan yang terakhir dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Blitar pada bulan September 2025.

Selain kewenangan dalam mengajukan permohonan perwalian terhadap anak yang terlantar, Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk memecat maupun mencabut perwalian dari orang tua kandung maupun wali sahnya, apabila orang tua, atau wali sah si anak ini dianggap tidak mampu dan tidak layak untuk menjadi wali.

Dalam beberapa perkara pidana, terdapat seorang ayah kandung yang tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Tentu perilaku tersebut sangat melukai hati nurani. Apabila si ayah tersebut tetap diakui secara hukum sebagai orang yang berhak melindungi, merawat dan bertanggung jawab atas si anak, tentu tidak patut dan melukai rasa keadilan. Di sinilah Kejaksaan harus mengambil peran untuk dan atas nama kepentingan umum.

Merujuk pada Pasal 319a Jo. Pasal 381 BW, apabila orang tua si anak tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya, maka, Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pembebasan atau pemecatan kekuasaan orang tua maupun wali terhadap si anak kepada Pengadilan setempat.

Adapun dasar alasan pembebasan dan pemecatan kekuasaan orang tua terhadap anak berdasarkan Pasal 319a BW, antara lain, apabila orang tua menyalahgunakan kekuasaannya atau mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik anak, berkelakuan buruk, dijatuhi hukuman karena sengaja ikut serta dalam suatu kejahatan dengan anak ada dalam kekuasaannya, dijatuhi hukuman karena melakukan kejahatan (termasuk melakukan pembantuan atau percobaan pidana) yang tercantum dalam Bab 13, 14, 15, 18, 19 dan 20 Buku Kedua KUHP terhadap seorang anak yang ada dalam kekuasaannya, termasuk juga pernah dijatuhi hukuman badan untuk dua tahun atau lebih. Begitu pula, alasan pencabutan atau pemecatan kekuasaan orang tua atau wali terhadap diri si anak yang diatur dalam Pasal 17 PP No.29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, antara lain, melalaikan kewajiban sebagai wali, tidak cakap melakukan perbuatan hukum, menyalahgunakan kewenangan sebagai wali, melakukan tindak kekerasan terhadap Anak yang ada dalam pengasuhannya dan/atau orang tua dianggap telah mampu untuk melaksanakan kewajiban.

Berdasarkan kewenangan tersebut, sebenarnya menunjukan Kejaksaan memiliki “paket lengkap” dalam melindungi anak korban tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua atau wali sahnya sendiri. Pada satu sisi, Jaksa selaku Penuntut Umum melakukan penuntutan terhadap orang tua atau wali yang melakukan tindak pidana terhadap si anak, di sisi lain Jaksa Pengacara Negara dapat langsung menindaklanjuti dengan mengajukan pencabutan atau pemecatan kekuasaan orang tua atau wali kepada Pengadilan setempat.

Permohonan pencabutan atau pemecatan orang tua/wali pernah diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Takalar melalui Pengadilan Agama Takalar pada perkara nomor 229/Pdt.G/2024/PA.Tkl tanggal 29 Oktober 2024. Majelis hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mencabut kuasa asuh/perwalian anak dari orang tuanya sendiri, karena si orang tua ini telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kewenangan Jaksa Pengacara Negara ini perlu untuk terus dilakukan guna menguatkan fungsi lain Kejaksaan, selain di bidang penuntutan, yaitu adanya fungsi penegakan hukum di bidang keperdataan guna melindungi hak-hak anak dan kepentingan umum.

 

*) Ashari Setya Marwah Adli, S.H., M.H., Kasubsi I Intelijen pada Kejaksaan Negeri Blitar

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

pengampuanperlindungan anakjaksa
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info