Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin Kandas di MK
Melek Pemilu 2024

Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin Kandas di MK

Seluruh dalil permohonan yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden dinilai tidak terbukti.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Soal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo terkait perubahan syarat pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) dan ketidaknetralan KPU, Prof Enny mencatat KPU berupaya melakukan inisiatif untuk menginformasikan kepada peserta pemilu tentang perubahan tata cara pencalonan sebagaimana putusan MK No.90/PUU-XXI/2024. KPU belum mengubah Peraturan KPU agar sesuai putusan MK tersebut karena ada kewajiban untuk melakukan konsultasi dengan DPR karena lembaga legislatif itu masuk masa reses.

Hakim konstitusi Arief Hidayat melanjutkan penyelenggara pemilu wajib menerapkan putusan MK yang dapat mempengaruhi norma pencalonan Capres-Cawapres Tahun 2024. Tapi MK tidak mendapat bukti yang meyakinkan telah terjadi nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam hal perubahan syarat pasangan Capres-Cawapres.

“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ujarnya.

Begitu pula dengan diskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam perkara PHPU Pilpres. Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan tidak netralnya KPU dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran, sehingga menjadi dasar MK untuk membatalkan (mendiskualifikasi) sebagai peserta pemilu tidak beralasan menurut hukum.

Hakim konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, memaparkan pemohon mendalilkan usul perpanjangan jabatan Presiden dan pernyataan Presiden Joko Widodo ikut campur (cawe-cawe) dalam Pemilu 2024. Tapi pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut soal apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud serta apa bukti tindakan tersebut. Alat bukti pemohon berupa artikel, dan rekaman video berita dari media. Tapi menurut Mahkamah pemohon tidak menghadirkan bukti kuat dalam persidangan.

“Tanpa bukti kuat dalam persidangan tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur (cawe-cawe, red) dalam penyelenggaraan pemilu,” bebernya.

Begitu juga dengan dalil menaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu. Daniel mengatakan Mahkamah menemukan fakta hukum tunjangan kinerja pegawai sudah diurus Bawaslu sejak tahun 2021. Hal itu terlihat dari bukti surat-menyurat terkait tunjangan kinerja antara Bawaslu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Walau mengakui ada kekhawatiran terhadap independensi Bawaslu terkait kenaikan tunjangan itu, tapi MK melihat prosesnya sudah sesuai aturan yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait