Perpanjangan PPKM Darurat dan Harapan Pelaku Usaha
Terbaru

Perpanjangan PPKM Darurat dan Harapan Pelaku Usaha

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan dua instruksi merespons pernyataan Presiden Jokowi bahwa PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli. Pelaku usaha berharap kebijakan pemerintah tetap memperhatikan perekonomian.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Alphonzus berharap pemerintah juga bisa memberikan relaksasi dan subsidi lainnya, seperti listrik, gas, pajak reklame hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut dia, biaya-biaya tersebut harus ditanggung pengusaha dengan besaran yang sama. Padahal pusat perbelanjaan tidak diperkenankan untuk buka.

"Kami sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah, tapi kami juga harap pemerintah bisa bantu pusat perbelanjaan. Pada saat PPKM Darurat ini pun kami harus banyak beri bantuan kebijakan ke penyewa karena mereka tidak bisa operasi, tapi di sisi lain banyak biaya yang dibebankan tetap harus ditanggung, nilainya tidak berubah meski pusat belanja tutup," ujarnya.

Dengan tanggungan tersebut, Alphonzus mengungkapkan kondisi keuangan perusahaan pun kian berat. Sejak 2020 perusahaan telah menggunakan dana cadangan untuk menopang operasional. "Memang benar sebelum lonjakan kasus positif, di semester I 2021 kondisi sudah lebih baik dari 2020 tapi di semester I kemarin hanya boleh operasi 50 persen jadi tetap defisit. Jadi setelah tidak punya dana cadangan, memasuki 2021 tanpa dana cadangan kondisinya masih defisit ditambah PPKM Darurat," ungkapnya.

Alphonzus juga menilai kebijakan PPKM Darurat tidak hanya berdampak kepada pusat perbelanjaan atau penyewa saja tetapi juga banyak usaha nonformal di sekitarnya, mulai dari warung kecil, ojek, kos-kosan hingga parkir yang memang bergantung dari para pekerja di mal. "Selama pusat perbelanjaan tutup mereka kehilangan pelanggannya, para pekerja di pusat belanja," katanya.

 

Tags:

Berita Terkait