Perpanjangan PPKM Darurat dan Harapan Pelaku Usaha
Terbaru

Perpanjangan PPKM Darurat dan Harapan Pelaku Usaha

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan dua instruksi merespons pernyataan Presiden Jokowi bahwa PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli. Pelaku usaha berharap kebijakan pemerintah tetap memperhatikan perekonomian.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Untuk itu, pengusaha mengusulkan kepada pemerintah untuk mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri
penunjangnya dan industri berorientasi ekspor tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional.

Arsjad mengatakan perusahaan manufaktur akan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan terus mempercepat vaksinasi bagi semua pekerjanya. "Selain untuk sektor kritikal dan esensial, (industri manufaktur) yang nonesensial dan kritikal juga diberi kesempatan untuk beroperasi, mungkin tidak 100 persen, tapi 50 persen," katanya.

Sementara, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah bisa memberikan subsidi 50 persen gaji untuk pekerja lantaran kebijakan PPKM Darurat mengharuskan pusat belanja atau mal harus tutup sepenuhnya.

"Kami berharap pemerintah bisa membantu subsidi gaji pegawai sebesar 50 persen, kurang lebih, subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat belanja tapi bisa langsung diberikan kepada para pekerja melalui misalnya BPJS Ketenagakerjaan ataupun mekanisme lain," kata Ketua APPBI Alphonzus Widjaja.

Menurut Alphonzus, bantuan subsidi gaji akan sangat membantu pihaknya untuk mencegah PHK. Pasalnya, pusat belanja sama sekali tak bisa beroperasi dengan kebijakan PPKM Darurat yang telah berlaku sejak 3 Juli 2021.

Ia menjelaskan kondisi terkini para pekerja di pusat perbelanjaan sebagian sudah dirumahkan meski masih dibayar penuh. Dirumahkannya karyawan dilakukan karena pusat belanja masih harus ditutup seiring dengan kebijakan PPKM Darurat.

"Tahap kedua, kalau PPKM diperpanjang, pekerja akan dirumahkan dengan gaji tidak dibayar penuh dan opsi terakhir adalah PHK. Ini tergantung seberapa lama PPKM Darurat berlangsung. Kami berharap opsi ketiga ini tidak harus terjadi," katanya.

Tags:

Berita Terkait