Perpol 10/2025 Problematik: Polisi Aktif Kembali Masuk Kementerian/Lembaga?
OPINI

Perpol 10/2025 Problematik: Polisi Aktif Kembali Masuk Kementerian/Lembaga?

Kapolri dan pembentuk aturan harus merevisi Perpol 10/2025 agar tidak bertentangan dengan UU Polri dan putusan MK. Perlu transparansi penempatan, semua penempatan personel Polri di luar struktur harus dipublikasikan lengkap status kepegawaian, dasar hukum penugasan, dan masa tugas. Transparansi ini mencegah praktik penyamaran status aktif.

•Bacaan 4 Menit
WS
Penulis Opini

Peraturan Kepolisian NRI Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi — termasuk kemungkinan pengisian posisi di kementerian dan lembaga sipil — memantik kembali perdebatan lama. Lalu, bolehkah anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya? Isu ini menjadi lebih tajam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini mengeluarkan putusan yang menegaskan batasan konstitusional mengenai rangkap jabatan anggota Polri.

Prof. Wicipto Setiadi. Foto: Istimewa
Prof. Wicipto Setiadi. Foto: Istimewa

Inti persoalan: norma internal vs. hierarki hukum

Perpol 10/2025 merupakan peraturan internal sebagai pedoman teknis bagi tata cara penempatan dan penugasan personel Polri di luar struktur organisasi, termasuk prosedur permohonan dan keputusan untuk menempatkan personel pada beberapa kementerian/lembaga. Dalam praktik hal ini membuka jalur formal yang memfasilitasi kehadiran aparat kepolisian di lingkungan birokrasi sipil. Pernyataan resmi dan pemberitaan institusi menunjukkan penempatan itu telah menyasar puluhan posisi manajerial di sejumlah kementerian/lembaga.

Namun konstitusi dan UU menempatkan UU di atas peraturan internal. Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberi celah bagi anggota aktif untuk menjabat di luar kepolisian tanpa pengunduran diri atau pensiun bertentangan dengan UUD 1945. Akibatnya, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini bersifat final dan mengikat.

Mengapa Perpol 10/2025 dianggap problematik?

Ada beberapa titik gesekan normatif: pertama, status kepegawaian vs. fungsi publik. Bila Perpol memungkinkan penempatan personel aktif pada jabatan sipil tanpa perubahan status, hal ini berpotensi menyebabkan konflik kepentingan antara tugas-tugas kepolisian (penegakan hukum, pemeliharaan keamanan) dan tugas administratif birokrasi sipil. MK menilai kepastian status (aktif vs. berhenti/pensiun) penting untuk menjamin netralitas dan kepastian hukum.

Kedua, hierarki peraturan. Perpol tidak boleh mengubah atau mengabaikan ketentuan UU dan putusan MK. Jika praktik penempatan yang dimediasi Perpol menyisakan ruang bagi personel aktif untuk tetap berstatus sebagai anggota Polri, maka Perpol tersebut perlu diharmonisasikan, karena bertentangan dengan putusan MK dan prinsip hierarki norma.

Ketiga, potensi “dwifungsi” dan reaksi publik. Diskursus publik melihat langkah ini sebagai kembalinya fenomena rangkap fungsi (dwifungsi) yang sempat menjadi kritik tajam pasca reformasi. Reaksi warganet dan kelompok masyarakat sipil terhadap larangan MK menunjukkan mayoritas mendukung pembatasan rangkap jabatan bagi polisi aktif.

Potensi Konflik

Isu utama yang muncul adalah Perpol 10/2025 memberi landasan prosedural bagi penugasan anggota aktif di luar struktur Polri (misalnya jabatan pada kementerian/lembaga). Namun, UU Polri dan Putusan MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa pengunduran diri/pensiun terlebih dahulu. Artinya, aturan internal Polri yang memungkinkan atau memfasilitasi penempatan anggota aktif dalam jabatan sipil tetap berstatus aktif Polri akan bertentangan dengan UU Polri dan putusan MK.

kementerianlembagapolisipolri
Wicipto Setiadi

Guru Besar Ilmu Hukum

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info