Perppu Cipta Kerja Dinilai Tidak Otomatis Selesaikan Karut Marut Investasi
Utama

Perppu Cipta Kerja Dinilai Tidak Otomatis Selesaikan Karut Marut Investasi

Alasan kedaruratan yang disampaikan pemerintah perlu dijustifikasi dengan baik. Jika tidak maka Perppu ini bisa menimbulkan banyak pertanyaan, terutama alasan kenapa pemerintah merasa tergesa-gesa.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Selain itu, Krisna menyampaikan terdapat poin-poin dalam Perppu ini yang mendapatkan banyak penolakan, seperti terkait ketenagakerjaan. Perumusan poin-poin ini membutuhkan masukan publik karena Indonesia kini juga memerlukan investasi padat karya untuk menggerakkan perekonomian.

Di sisi lain, regulasi yang diciptakan secara instan berpotensi tidak menyelesaikan masalah dan malah menimbulkan ketidakpastian dalam hukum. Belum lagi persoalan sosialisasi yang tidak bisa dilakukan secara instan mengingat luasnya wilayah Indonesia dan belum meratanya konektivitas internet antar wilayah. Hal ini, lanjutnya, dapat menimbulkan kesenjangan dalam pemahaman dan pelaksanaan di lapangan.

Dia juga menyarankan pemerintah tetap perlu mengevaluasi sejauh mana Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal mampu menjawab tantangan tumpang tindih regulasi yang selama ini banyak menghambat investasi. 

Investasi masih menjadi titik tumpu pemerintah dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat diprediksi akan mengalami bonus penduduk usia angkatan kerja.

“Konsistensi regulasi dan kestabilan iklim sosial politik diperlukan untuk menunjang pertumbuhan iklim investasi di Indonesia kedepannya, sehingga menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia, khususnya dengan status UU Cipta Kerja saat ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Perppu tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, ciptaJakarta, Jumat (30/12) lalu.

Tags:

Berita Terkait