Perpres Urusan Pemerintahan Konkuren ESDM Perkuat Kewenangan Daerah Bidang EBT
Terbaru

Perpres Urusan Pemerintahan Konkuren ESDM Perkuat Kewenangan Daerah Bidang EBT

Penguatan kewenangan daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ESDM sub Bidang Energi Baru Terbarukan, diharapkan pemda memberikan dukungan optimal dalam pencapaian target pembangunan nasional di sektor energi baru terbarukan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“Sehingga penguatan kewenangan daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ESDM sub Bidang EBT, diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan yang lebih optimal dalam upaya pencapaian target pembangunan nasional di sektor energi khususnya target indikator porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca,” ujarnya.

Teguh mengatakan, dengan terbitnya beleid yang diteken 26 Januari 2023 itu  dalam kerangka pembinaan umum penyelenggaraan urusan pemerintahan, tanggungjawab lanjutan Kemendagri melakukan pemutakhiran atas klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah di sektor ESDM sub Bidang EBT sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Langkah tersebut diharapkan agar daerah dapat segera menyusun perencanaan untuk pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ESDM sub Bidang EBT pada Tahun Anggaran 2024.  Payung hukumnya mengacu Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU 23/2014. Ayat (2) menyebutkan, “Urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam Lampiran Undang-Undang ini menjadi kewenangan tiap tingkatan atau susunan pemerintahan yang penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13”.

Sedangkan ayat (3) menyebutkan, “Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan presiden”. Mengacu norma dua ayat dalam Pasal 15 UU 23/2014, maka dirumuskanlah kebijakan mengenai perlunya penguatan pemerintah daerah dalam urusan EBT.

Teguh menyampaikan, pemerintah bersama DPR sedang menyusun RUU tentang EBT. Salah satu pertimbangan yang mendasari perlunya disusun UU tersebut, dikarenakan Indonesia memiliki sumber daya EBT yang belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, perlu didorong pengembangan dan pemanfaatannya untuk menjamin dan meningkatkan ketersediaan, ketahanan, dan kemandirian energi nasional secara berkelanjutan.  Status nasib RUU EBT sudah memasuki tahap pembicaraan tingkat I antara Komisi VII dengan pemerintah.

Perlu diketahui, Perpres 11/2023 mengatur kewenangan tambahan pemerintah pusat di bidang EBT. Kewenangan tersebut antara lain pemberian rekomendasi kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan langsung yang masuk di wilayah operasional panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada area sumur panas bumi, area fasilitas produksi, dan area pembangkit, pengelolaan penyediaan biomassa dan/ atau biogas lintas wilayah provinsi, pengelolaan pemanfaatan biomassa dan/ atau biogas sebagai bahan bakar lintas wilayah provinsi.

Berikutnya, terkait pengelolaan aneka EBT berupa sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, nuklir, hidrogen, amonia, bahan bakar sintetis, gas metana batubara, batubara tercairkan, dan batubara tergaskan, pengelolaan konservasi energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kemudian pelaksanaan konservasi energi pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ESDM dan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan konservasi energi yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah.

Adapun kewenangan tambahan pemerintah daerah provinsi yang diatur dalam perpres ini adalah pengelolaan penyediaan Biomassa dan/ atau Biogas dalam wilayah provinsi; pengelolaan pemanfaatan Biomassa dan/ atau Biogas sebagai bahan bakar dalam wilayah provinsi; pengelolaan aneka Energi Baru Terbarukan yang bersumber dari sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut dalam wilayah provinsi; pengelolaan Konservasi Energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan oleh daerah provinsi.

Selanjutnya, terkait dengan pelaksanaan Konservasi Energi pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat daerah provinsi. Dalam Perpres 11/2023 pun mengatur pelaksanaan kewenangan yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi perlu dituangkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Pada sisi lain dalam kerangka pembinaan teknis, kementerian/lembaga teknis terkait mempunyai tanggung jawab untuk menerbitkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Sub Bidang Energi Baru Terbarukan. NSPK ini sangat dibutuhkan agar daerah mempunyai pedoman dalam pelaksaaan kewenangannya sehingga dapat berjalan secara efektif.

Tags:

Berita Terkait