Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja Dinilai Kurang Fleksibel, Potensi Bocorkan Strategi Perusahaan
Terbaru

Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja Dinilai Kurang Fleksibel, Potensi Bocorkan Strategi Perusahaan

Tidak semua jenis lowongan kerja yang ada di perusahaan bisa dipublikasi. Ada juga lowongan pekerjaan yang terkait dengan strategi perusahaan misalnya jabatan direksi. Tapi konsep lowongan pekerjaan pada prinsipnya terbuka untuk umum.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja Dinilai Kurang Fleksibel, Potensi Bocorkan Strategi Perusahaan
Hukumonline

Penciptaan lapangan kerja menjadi salah satu fokus kebijakan pemerintah. Sebagai upaya menghimpun berbagai informasi yang tersedia mengenai peluang kerja di perusahaan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Walau beleid itu tujuannya positif, tapi beberapa kalangan memberikan catatan misalnya dinilai kurang fleksibel, dan terkait kerahasiaan karena berpotensi membocorkan strategi perusahaan dalam merekrut tenaga kerja.

AVP Premium Content Hukumonline yang bertanggung jawab atas Tim Legal Research and Analysis di Hukumonline, Christina Desy, melihat Perpres 57/2023 merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi tingkat pengangguran di level nasional. Oleh karena itu dibutuhkan kebijakan yang dapat memperkuat dan meluaskan kesempatan penempatan tenaga kerja di pasar kerja

Perempuan yang disapa Desy itu menilai secara umum, peraturan yang berlaku sejak 25 September 2023 itu mewajibkan pemberi kerja untuk melaporkan lowongan pekerjaan, baik yang dari dalam negeri maupun luar negeri. Informasi lowongan yang dilaporkan bersifat terbuka dan dapat digunakan oleh pencari kerja, pemberi kerja, hingga Pemerintah. Ada banyak tujuan positif yang diharapkan dari pelaporan dan penggunaan informasi lowongan pekerjaan yang dilaporkan. Misalnya, perolehan pekerjaan yang sesuai bakat, minat dan kemampuan bagi si pencari kerja dan perolehan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan bagi si pemberi kerja.

Baca juga:

Kendati tujuannya positif tapi Desy memberikan beberapa catatan antara lain soal fleksibilitas keberlakuan peraturan ini, terutama jika dikaitkan dengan perbedaan skema hiring yang berbeda untuk berbagai kebutuhan di perusahaan. Dia melihat tidak semua lowongan pekerjaan dapat diumumkan kepada publik. “Misalnya, lowongan untuk posisi direksi yang biasanya dilakukan secara tertutup,” katanya dikonfirmasi, Sabtu (21/10).

Isu lainnya soal kerahasiaan, Desy berpendapat informasi lowongan pekerjaan untuk jabatan tertentu jika dipublikasi dapat membuat posisi perusahaan tak diuntungkan. Oleh karena itu lowongan untuk jabatan tertentu sifatnya rahasia agar informasinya tak bocor. Sebab jabatan itu terkait dengan strategi perusahaan yang dijaga informasinya agar tak diintip kompetitor.

Apalagi dalam praktik tidak semua informasi yang wajib dilaporkan akan diberitahukan secara terbuka di tahap penyebaran lowongan misalnya soal upah atau gaji. Informasi tentang gaji umumnya dibahas ketika pemberi kerja bertemu atau melakukan wawancara dengan calon pekerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait