Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja Dinilai Kurang Fleksibel, Potensi Bocorkan Strategi Perusahaan
Terbaru

Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja Dinilai Kurang Fleksibel, Potensi Bocorkan Strategi Perusahaan

Tidak semua jenis lowongan kerja yang ada di perusahaan bisa dipublikasi. Ada juga lowongan pekerjaan yang terkait dengan strategi perusahaan misalnya jabatan direksi. Tapi konsep lowongan pekerjaan pada prinsipnya terbuka untuk umum.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Desy menyoroti sanksi yang diatur dalam Perpres akibat tak dipenuhinya kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan. Sekalipun Perpres tak memuat sanksi pidana sebagaimana sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, tapi sanksi administrasi dalam Perpres juga patut dipertanyakan. Sebab “Adakah perlindungan atau hak pekerja yang berkurang atau hilang dengan tidak dijalankannya kewajiban pelaporan pekerjaan?” Apalagi pelaporan ini bukan kewajiban yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan sehingga ada sanksi tegas jika tak dijalankan.

Selain itu Desy berharap peraturan mengenai kewajiban pelaporan lowongan kerja memberikan ketentuan yang lebih spesifik, khususnya mengenai kriteria pemberi kerja dan lowongan kerja yang perlu dilaporkan dan kemudian dibuka untuk umum. Berkaca pada tujuan utama dari diberlakukannya kewajiban ini, yaitu untuk memperluas kesempatan penempatan tenaga kerja di pasar kerja, mungkin kewajiban ini dapat difokuskan pada sektor yang bersifat padat karya.

Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, menilai beleid ini penting karena menjadi dasar basis data bagi pemerintah terkait lowonagan kerja yang tersedia. Penting juga memetakan kebutuhan dari tenaga kerja di tingkat pusat dan daerah. Adanya data lowongan kerja yang lebih baik diharapkan informasinya dapat pula terdistribusi secara merata. “Mekansime wajib lapor lowongan pekerjaan ini bisa dimanfaatkan untuk mencegah lowongan pekerjaan yang diskriminatif dan memiliki syarat yang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga keberadaan Perpres ini krusial,” tegasnya.

Soal efektifitas pelaksanaan Perpres menurut Nabiyla belum bisa dijawab untuk saat ini karena beleid ini tergolong baru diterbitkan. Kendati demikian ada riset yang menunjukkan aturan wajib lapor pekerjaan sebagaimana diatur Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1980 kurang efektif karena pelaporan dilakukan secara manual. Implementasi Perpres 57/2023 seharusnya lebih baik karena pelaporan dilakukan secara daring dalam platform yang sudah disediakan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain penting bagi pemerintah, Nabiyla berpendapat beleid ini memudahkan pengusaha yang ingin mencari tenaga kerja sesuai kebutuhan. Begitu juga bagi pencari kerja, bisa mudah mencari lowongan pekerjaan sesuai minat dan bakatnya. Soal beleid ini tak mengatur mana jenis lowongan pekerjaan yang boleh dan tidak untuk dipublikasi, pada prinsipnya lowongan pekerjaan bersifat terbuka untuk umum. Jika sifatnya tertutup dikhawatirkan hanya orang tertentu saja yang bisa mengakses lowongan pekerjaan itu. “Konsep lowongan pekerjaan itu memang terbuka untuk publik dan boleh diakses siapa saja,” imbuhnya.

Sanksi yang tercantum dalam Perpres bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan bagi Nabiyla itu wajar karena setiap kewajiban perlu dibarengi ketentuan sanksi. Sanksi sebagai konsekuensi ketika kewajiban tidak dilaksanakan sekaligus untuk mendorong aturan ini dijalankan.

Tak ketinggalan Nabiyla mengusulkan ke depan kebijakan pemerintah soal wajib lapor pekerjaan harus lebih fokus lagi untuk mencegah adanya lowongan pekerjaan yang diskriminatif. Misalnya, menjadikan gender, ras, atau agama tertentu sebagai syarat melamar pekerjaan. Ketentuan seperti itu yang tak didalami pemerintah dalam mengatur kebijakan wajib lapor lowongan pekerjaan. “Pemerintah bisa memasukan ketentuan anti diskriminasi dalam Perpres Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan,” usulnya.

Terpisah, Koordinator Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan semangat yang diusung Perpres ini positif yakni memastikan permintaan dan penawaran tenaga kerja lebih tepat sasaran dan mudah dipertemukan oleh pemerintah. Melalui informasi yang dilaporkan itu pemerintah juga akan memiliki basis data yang lebih baik dan mudah memantaunya. “Saya berharap Perpres 57/2023 juga mendorong peningkatan pendataan ketenagakerjaan dan proses pengawasan serta pembinaan ketenagakerjaan,” harapnya.

Sejak aturan wajib lapor ini ada di tahun 1980 Timboel mencatat pelaksanaannya tak efektif karena masih banyak pengusaha yang belum terbuka untuk menginformasikan perihal lowongan kerja yang tersedia. Tak jarang proses rekrutmen tidak dipublikasi, ditambah lagi informasi lowongan kerja yang dikelola pemerintah belum terintegrasi karena masih dilakukan oleh masing-masing dinas ketenagakerjaan.

Timboel melihat selama ini pemerintah daerah berperan pasif dalam pengelolaan informasi lowongan pekerjaan karena hanya menunggu informasi yang diberikan perusahaan. Terbitnya Perpres 57/2023 diharapkan bisa mengubah peran pemerintah daerah menjadi lebih aktif melakukan kunjungan ke setiap perusahaan dan melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga data kebutuhan tenaga kerja lebih terkonsolidasi.

Tags:

Berita Terkait