Dua poin penting keputusan Munaslub Persatuan Jaksa Indonesia tahun 2022 adalah mengubah kembali nama PJI menjadi PERSAJA dan merevisi hari lahir PERSAJA dari 15 Juni 1993 menjadi 6 Mei 1951. Perubahan nama tersebut tidak lepas dari masukan Jaksa Agung Burhanuddin. Kiprah PERSAJA diakuinya banyak mendukung kebijakan lembaga kejaksaan di tengah instabilitas situasi politik masa itu. Perubahan nama juga diharapkan menggali landasan nilai-nilai luhur, historis, dan filosofis sekaligus penghargaan kepada para senior pendahulu.
Secara historis, pembentukan PERSAJA memiliki beberapa tujuan. Pertama, ikut membela dan menyempurnakan kemerdekaan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum. Kondisi politik dan sosial yang belum stabil masa itu mendorong para jaksa untuk bersatu.Mereka berupaya ikut mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan prinsip-prinsip negara hukum. Hukum harus menjadi penuntun utama dalam menjalankan pemerintahan dan menjamin kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, keberadaan PERSAJA penting sebagai landasan yang kokoh bagi sistem hukum dan tatanan sosial di Indonesia.
Kedua, PERSAJA memajukan dan menyempurnakan nilai-nilai pribadi para anggotanya sesuai dengan martabat profesi sebagai jaksa. PERSAJA bahkan bertekad memperjuangkan seluruh rakyat Indonesia, terutama kehidupan layak bagi para buruh serta anggota PERSAJA itu sendiri. Hal ini mencerminkan komitmen organisasi yang tidak hanya menjaga kehormatan dan kesejahteraan anggotanya.PERSAJAberkontribusi dalam pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat Indonesia secara luas.
PERSAJA menetapkan serangkaian langkah konkret untuk mencapai dua tujuan mulia tadi. Pertama, fokus mengembangkan ilmu pengetahuan bagi anggotanya—terutama dalam bidang hukum—untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman mereka dalam menjalankan tugas sebagai jaksa. Kedua, berupaya untuk memperkuat posisinya dalam memperjuangkan keadilan dan kepentingan anggotanya. Langkah ini diupayakan dengan memperkuat persatuan di antara jaksa serta menjalin kerja sama dengan organisasi lain.Berbagai media—seperti majalah dan brosur—digunakan untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran anggota tentang isu-isu hukum yang relevan dengan profesi dan perjuangan mereka.
Kiprah
PERSAJA telah banyak menorehkan catatan sejarah untuk Indonesia.Kontribusinya signifikan dalam melindungi supremasi hukum di Indonesia. PERSAJA beberapa kali memberikan dukungan terbuka pada kepemimpinan Jaksa Agung R. Soeprapto yang menghadapi tekanan politik pada masanya. Ia dikenal sebagai Jaksa Agung karena keberaniannya mengusut kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi pada saat itu.Tentu saja hal itu sering kali menempatkannya dalam posisi yang sulit. Sebagai contoh, Jaksa Agung R. Soeprapto pernah menolak keinginan Perdana Menteri dan Presiden untuk menghentikan pengusutan kasus salah satu Menteri. Dengan gagah berani, ia menyatakan bahwa tugasnya di bidang judicial service, bukan civil service.
Tindakan ini mencerminkan komitmen PERSAJA untuk mempertahankan integritas dan kemandirian lembaga kejaksaan dari tekanan politik eksternal. PERSAJA ikut menegaskan pentingnya prinsip equality before the law dalam sistem hukum Indonesia. Sikap teguh PERSAJA saat itu membuktikan dirinya sebagai garda terdepan dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.
Selanjutnya, PERSAJA telah menjadi salah satu kekuatan utama dalam memperjuangkan jaminan kesejahteraan bagi para jaksa di Indonesia. Pada bulan Juli 1951, PERSAJA menyerukan perlunya penyesuaian dan penghargaan terhadap gaji dan golongan para jaksa. Perjuangan mereka membuahkan hasil pada bulan Oktober 1955. Pemerintah mengabulkan permintaan tersebut dengan menempatkan kedudukan jaksa setara dengan kedudukan hakim.
















