Kelebihan dan Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)
Terbaru

Kelebihan dan Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)

Selain lebih mudah pendiriannya, persekutuan komanditer memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan lain jika dibandingkan bentuk usaha lainnya. Simak selengkapnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi Persekutuan Komanditer. Sumber: pexels.com
Ilustrasi Persekutuan Komanditer. Sumber: pexels.com

Persekutuan komanditer (CV) merupakan salah satu bentuk badan usaha swasta yang diminati masyarakat. Syarat pendiriannya yang relatif lebih mudah menjadikan CV tetap populer hingga saat ini. Berikut ulasan CV selengkapnya, dari bentuk, jenis, hingga kelebihan dan kekurangannya.

Pengertian Persekutuan Komanditer

Di Indonesia, individu atau pihak swasta dapat mendirikan dan menjalankan badan usaha. Jenis badan ini dikenal dengan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Jika dijabarkan, bentuk BUMS, antara lain perseroan terbatas (PT), firma, dan persekutuan komanditer.

Perseroan terbatas (PT) menurut Pasal 1 angka 1 UU PTjo. Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

Baca juga:

Lalu, firma dalam KBBI diartikan sebagai perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang bersama di bawah satu nama yang setiap pesertanya turut bertanggung jawab.

Kemudian, Pasal 19 KUHD mengartikan persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) sebagai persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak sebagai sekutu komplementer untuk melakukan pengurusan terhadap CV. 

Diterangkan I. G. Rai Widjaya dalam Hukum Perusahaan, persekutuan komanditer adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara solider dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang dan diatur dalam KUHD.

Tags:

Berita Terkait