Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru: Perluasan Risiko Hukum bagi Dunia Usaha
OPINI

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru: Perluasan Risiko Hukum bagi Dunia Usaha

Dibutuhkan pedoman penegakan, penafsiran yang konsisten terhadap Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 KUHP, serta sensitif terhadap dinamika usaha dan pemahaman bahwa hukum pidana harus tetap berfungsi sebagai ultimum remedium. Dengan keseimbangan ini, pertanggungjawaban pidana korporasi dapat mendorong tata kelola perusahaan yang lebih bertanggung jawab tanpa mengorbankan kepastian hukum dan iklim investasi.

•Bacaan 4 Menit
DS
Penulis Opini

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penguatan pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung, sejajar dengan orang perseorangan.

Darwin Setiawan. Foto: Istimewa
Darwin Setiawan. Foto: Istimewa

Perkembangan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan tradisional yang berfokus pada individual criminal liability menuju pengakuan corporate criminal liability. Dalam konteks kejahatan modern—khususnya di bidang ekonomi, lingkungan, dan keuangan—tindak pidana kerapkali dilakukan melalui struktur organisasi, kebijakan internal, atau keputusan strategis korporasi.

Namun, di sisi lain, perluasan rezim pertanggungjawaban pidana ini juga menimbulkan kekhawatiran dunia usaha, terutama terkait meningkatnya risiko hukum dan potensi kriminalisasi atas kebijakan bisnis (policy-based decisions) yang diambil dalam koridor kepentingan perusahaan dan pertimbangan komersial yang sah.

Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana dalam KUHP Baru

KUHP Baru secara tegas mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (1) KUHP yang menyatakan: “Korporasi dapat dipertanggungjawabkan atas Tindak Pidana yang dilakukan untuk dan atas nama Korporasi atau untuk kepentingan Korporasi.”

Lebih lanjut, Pasal 46 KUHP memberikan batasan mengenai kapan suatu tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi dengan rumusan: “Tindak Pidana oleh Korporasi dianggap dilakukan apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh Pengurus, orang yang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan Korporasi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.”

Sebelum berlakunya KUHP Baru, pertanggungjawaban pidana korporasi diatur secara sektoral melalui berbagai undang-undang khusus, seperti Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Undang-Undang Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang TPPU. Meskipun rezim tersebut telah lama mengenal pemidanaan korporasi, pengaturannya bersifat terfragmentasi atau terbagi-bagi sehingga tidak terintegrasi secara sistematis.

Melalui KUHP Baru, pengaturan tersebut kini dikodifikasi secara umum dan berlaku lintas sektor, sehingga menjadi payung hukum utama dalam menentukan pertanggungjawaban pidana korporasi.

pidana korporasikuhpizin usahaperusahaan
Darwin Setiawan

Konsultan Hukum di WIEM Law Firm

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info